PadangTIME.com | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 Kota Pariaman resmi disahkan sebesar Rp.644.414.693.376 melalui sidang paripurna bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Selasa (27/8).

Dengan dilaksanakannya penetapan Ranperda  tentang APBD-P Tahun 2022, Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kota Pariaman.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang APBD-P ini akan kami sampaikan dengan segera kepada Gubernur Sumatera Barat untuk di evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD-P. Setelah evaluasi Gubernur maka Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD-P Tahun 2022, “ tambahnya.

Pemko Pariaman akan menindaklanjuti berbagai saran dari anggota DPRD yang disampaikan dalam pembahasan APBD-P 2022.

Kita berharap terus dapat saling bersinergi mengoptimalkan bersama-sama terkait penanganan dan peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan, ekonomi.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora usai sidang mengatakan bahwa pengesahan Ranperda tentang APBD-P 2022 dilakukan setelah pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui mekanisme yang sedemikian rupa dan secara substansial. (pt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini