padangtime.com | Dalam upaya mendeteksi dini dan memitigasi potensi kejahatan pertanahan serta konflik di lapangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Kami membangun early warning system untuk mendeteksi dini agar konflik pertanahan tidak mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Kepala BIN, Muhammad Herindra, menandai resmi dimulainya kolaborasi antar ketiga institusi tersebut.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan pertanahan serta menyelesaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di lapangan. Menurut Menteri Nusron, sengketa pertanahan tidak hanya terjadi antar masyarakat, tetapi juga melibatkan perusahaan dan bahkan negara. “Masalah pertanahan bisa melibatkan berbagai pihak, baik individu, korporasi, maupun negara, dengan intensitas konflik yang bervariasi,” jelas Nusron.
Menteri Nusron mengklasifikasikan tiga level konflik pertanahan, yakni:
-
Low Intensity Conflict – Konflik antar individu.
-
High Intensity Conflict – Konflik yang melibatkan individu dan korporasi, serta berpotensi menimbulkan dampak politik.
-
Konflik yang Berpotensi Menimbulkan Isu Politik – Konflik yang melibatkan rakyat, aparat negara, atau aset negara yang dapat mengganggu stabilitas nasional.