padangtime.com | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Yusrizal, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang diterbitkan pada 12 Desember 2024. Kebijakan tersebut mengharuskan pengurangan jumlah pegawai Non-ASN di seluruh instansi pemerintah, yang kini mulai dilaksanakan di Dharmasraya.
“Menindaklanjuti kebijakan ini, kami akan merumahkan sekitar 353 pegawai Non-ASN yang saat ini tercatat di Pemerintah Kabupaten Dharmasraya,” ucap Yusrizal, Kamis (23/1/2025). Ia juga menambahkan, angka tersebut bisa bertambah karena jumlah pegawai Non-ASN yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cukup besar.
Pengurangan jumlah pegawai Non-ASN ini merupakan bagian dari upaya untuk menyeimbangkan jumlah pegawai dengan kebutuhan berdasarkan hasil analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (AbK) di setiap OPD. Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi overkapasitas pegawai yang melebihi kebutuhan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran BKPSDM Dharmasraya Tahun 2025, yang diteken oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska, pada 16 Januari 2025. Surat edaran tersebut mencakup tiga poin utama, yaitu: larangan perekrutan Pegawai Non-ASN baru, tidak ada perpanjangan kontrak untuk Pegawai Non-ASN yang tidak memenuhi syarat, serta pemberian sanksi bagi kepala perangkat daerah yang tidak mematuhi aturan ini.
Yusrizal menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa pegawai pemerintah harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Namun, beberapa posisi seperti penjaga malam, P3K, dan sopir, dapat dialihdayakan melalui sistem outsourcing.
“Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi pemborosan anggaran daerah dan menciptakan pemerintahan yang lebih efisien,” tambahnya. (pt)
PI

Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677