padangtime.com – Keluhan mengenai pasien yang merasa belum pulih, tetapi harus meninggalkan rumah sakit, mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kota Padang. Ketua Komisi IV, Buya Iskandar, menegaskan bahwa keputusan pemulangan pasien harus mempertimbangkan kondisi medis dan penilaian dokter.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Padang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang kerja komisi pada Senin (26/10/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan seusai rapat, Buya Iskandar menjelaskan bahwa dokter yang merawat memiliki peran penting dalam menentukan waktu pemulangan pasien. Karena itu, rumah sakit perlu memastikan keputusan tersebut mengutamakan keselamatan dan kebutuhan medis pasien.
“Jadi tidak ada batasan hari sampai mereka benar-benar bisa dipulangkan, baik untuk rawat jalan maupun pemulihan lanjutan,” tegas Buya Iskandar.
Selain itu, Komisi IV menerima keluhan mengenai dugaan pembatasan masa perawatan dengan alasan manajemen rumah sakit maupun persoalan klaim BPJS Kesehatan. Namun, DPRD meminta persoalan tersebut diklarifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak-haknya.
Oleh sebab itu, Komisi IV menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien. Rumah sakit juga perlu menjelaskan prosedur perawatan dan pemulangan secara transparan kepada pasien maupun keluarga.
Selanjutnya, Buya Iskandar mengimbau warga yang mengalami dugaan perlakuan tidak adil agar menyampaikan pengaduan kepada Komisi IV DPRD Kota Padang. Warga sebaiknya menyertakan kronologi, waktu kejadian, dan identitas rumah sakit agar pihak terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Melalui langkah ini, DPRD berharap pelayanan kesehatan di Kota Padang semakin baik dan hak pasien tetap terlindungi. (ZY/pt)
#viral #trending #fyp #sumbar #padang #padangtime



