Unit Reskrim Polsek Padang Utara menangkap seorang pemuda berinisial KPL (23) atas dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Lolong Belanti, Kota Padang, Minggu (25/10/2026) malam.
Petugas mengamankan tersangka sekitar pukul 23.00 WIB di belakang rumahnya, kawasan Tepi Pasir, Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara. Dalam kasus ini, korban bernama Azed Alfara (27), yang disebut sebagai pelajar/mahasiswa, mengalami kerugian materiel sebesar Rp12.805.000.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban ke Polsek Padang Utara pada 6 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri identitas terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan KPL tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Alfi Nofrizal, mengatakan petugas turut menyita barang bukti berupa buku rekening Bank Mandiri atas nama Wide Gandoria serta lembaran rekening koran Oktober yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa buku rekening Mandiri dan lembaran rekening koran bulan Oktober,” kata Alfi, Senin (26/10/2026).
Sementara itu, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir kini menjalani penahanan di Mako Polsek Padang Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status KPL dalam perkara ini tetap sebagai tersangka dugaan pemerasan, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. (mep/pt)

