Padang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat bahwa ibu kota Provinsi Sumatera Barat ini menghasilkan sekitar 647 ton sampah setiap harinya. Dari jumlah tersebut, 617 ton sampah telah berhasil dikelola dengan baik, sementara sekitar 30 ton masih belum tertangani dengan optimal, terutama sampah yang dibuang sembarangan di sungai, laut, atau lahan kosong yang mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menjelaskan bahwa sampah yang tidak terkelola dengan baik ini merupakan tantangan besar dalam menjaga kebersihan kota. “Tantangan utama kita adalah mengatasi sampah yang tidak terkelola, agar kota kita tercinta ini tetap bersih dan sehat,” ujar Fadelan saat diwawancarai, Senin (25/11/2024).
Upaya Pengurangan Sampah dan Penyelesaian Masalah
Pemko Padang telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi jumlah sampah melalui program 3R (reduce, reuse, recycle), yang melibatkan Bank Sampah, pengusaha maggot, dan pengomposan. “Setiap harinya, sekitar 140 ton sampah berhasil dikurangi melalui program ini. Sedangkan 477 ton sampah lainnya diangkut dan diproses di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” tambah Fadelan.
Namun, Fadelan mengungkapkan bahwa 77 ton sampah berasal dari tumpukan sampah yang dibuang sembarangan di sepanjang jalan dan sungai. Hal ini menjadi masalah yang perlu segera diselesaikan. “Masih banyak warga yang belum mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah mereka. Ini adalah akar masalah yang harus kita atasi,” jelasnya.
Layanan Pengambilan Sampah Langsung ke Rumah
Untuk mengatasi masalah ini, Pemko Padang melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, akan memastikan bahwa seluruh rumah tangga di kota ini mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah masing-masing. Mulai 1 Januari 2025, Pemko Padang akan menertibkan sistem pengambilan sampah dengan mengatur agar seluruh petugas becak sampah digaji oleh Pemko melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di setiap kelurahan.
Fadelan Fitra Masta menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, pembayaran retribusi sampah akan terintegrasi dalam tagihan PDAM. “Dengan demikian, masyarakat yang sudah menjadi pelanggan PDAM tidak perlu lagi membayar biaya tambahan kepada tukang becak sampah. Mereka cukup membayar retribusi sampah yang sudah termasuk dalam tagihan PDAM,” ujarnya.
Bagi warga yang belum menjadi pelanggan PDAM, tetap akan dikenakan retribusi sampah yang dipungut oleh LPS setiap pertengahan bulan. LPS akan bertanggung jawab untuk mengelola sampah dan mengatur pengambilan sampah langsung dari rumah-rumah warga.
Sistem Pengelolaan Sampah yang Terorganisir
Menurut Fadelan, setiap petugas becak sampah akan melayani sekitar 350 rumah, dan pengambilan sampah dilakukan setiap satu atau dua hari sekali. Dengan layanan yang lebih terorganisir ini, Pemko Padang berharap kota ini akan semakin bersih, dan masalah sampah yang selama ini mencemari lingkungan dapat diatasi dengan lebih baik.
“Mulai 2025, kita bersama-sama bisa mewujudkan kota yang bebas sampah di jalanan, sungai, dan laut. Mari kita dukung upaya ini dan menjaga kebersihan kota Padang untuk masa depan yang lebih baik,” ajaknya.
Tarif Retribusi Sampah 2025
Adapun tarif retribusi sampah yang berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah sebagai berikut:
- Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA atau kurang: Rp 20.000/bulan
- Rumah tangga dengan daya listrik 900 VA – 2.200 VA: Rp 25.000/bulan
- Rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 35.000/bulan
Dengan membayar retribusi ini, setiap rumah tangga akan mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah tanpa biaya tambahan. “Mari kita wujudkan kota Padang yang bersih dan ramah lingkungan mulai 1 Januari 2025,” kata Fadelan mengakhiri.