Mulai 1 Januari 2025 Angkutan Perkotaan Bus Listrik Dikenakan Tarif Rp 5000, Pelajar Rp 3000

0
114

Medan – padangtime.com | Mulai 1 Januari 2025, angkutan perkotaan bus listrik di Kota Medan akan dikenakan tarif reguler sebesar Rp 5.000 untuk masyarakat umum. Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Medan No. 550/16.K yang mulai berlaku pada tahun baru mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, dalam konferensi pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dinas Perhubungan Medan, Senin (30/12/2024).

“Dengan berlakunya keputusan ini, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp 5.000 untuk penumpang umum,” ujar Iswar.

Sementara itu, Iswar menjelaskan tarif subsidi juga berlaku untuk kelompok tertentu. Pelajar, mahasiswa, lansia, dan disabilitas akan dikenakan tarif khusus sebesar Rp 3.000, sedangkan untuk balita (di bawah lima tahun) tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Bagi yang ingin mendapatkan subsidi khusus, mereka harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan angkutan,” tambah Iswar.

Registrasi dapat dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan, dan Plaza Medan Fair. “Di lokasi-lokasi tersebut, petugas kami akan membantu proses pendaftaran. Untuk registrasi, pengguna cukup membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar, atau kartu mahasiswa,” jelasnya.

Selain itu, Iswar menjelaskan sistem tarif ini berlaku dalam satu transaksi perjalanan. Artinya, bagi penumpang yang melakukan perjalanan dalam waktu kurang dari 75 menit, transaksi kedua tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Contohnya, jika penumpang dari Amplas menuju Belawan, pada transaksi pertama dikenakan tarif Rp 5.000 untuk umum. Jika perjalanan tersebut berlangsung sekitar 45 menit, dan penumpang turun di Lapangan Merdeka kemudian melanjutkan perjalanan ke Belawan, transaksi kedua akan otomatis gratis,” terang Iswar.

Ke depan, Iswar menambahkan, Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberlakukan sistem “One Man One Ticket”, yang berarti setiap penumpang akan menggunakan satu kartu untuk setiap transaksi perjalanan. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan e-wallet apapun seperti QRIS, DANA, Gopay, serta kartu elektronik lainnya.

“Kami berharap dengan tarif angkutan yang terjangkau ini, masyarakat semakin banyak yang beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Ini adalah bagian dari upaya Wali Kota Medan, Bapak Bobby Nasution, untuk mengurangi kemacetan dan menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman, dan murah bagi masyarakat,” pungkas Iswar.

(Dinas Kominfo Kota Medan)

PI  

Alamat

  1. GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
  2. GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
  3. GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
  4. GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677

Kontak Umum

Email: info@gaiadentalclinic.id <>Bukittinggi: 0812 1200 9877

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini