Ketua DPRD Sumbar Apresiasi Langkah BPK Sumbar dalam Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah

0
187

Padang – padangtime.com | Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pemeriksaan ini sangat penting untuk mengidentifikasi kelemahan dalam pengelolaan keuangan yang perlu diperbaiki, guna mengoptimalkan pembangunan daerah ke depannya.

“Kami sangat mendukung langkah ini karena tujuan utamanya adalah untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Muhidi saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024, yang berlangsung pada Selasa (31/12/24) di Kantor BPK Perwakilan Sumbar.

Muhidi menyoroti pentingnya hasil LHP tersebut, khususnya terkait efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana alam. Ia menegaskan bahwa temuan-temuan yang ada dalam laporan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

“DPRD Sumbar akan menindaklanjuti hasil LHP ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang dimiliki,” tegasnya.

Selain itu, Muhidi berharap agar pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penanganan bencana alam, dapat dilakukan secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel ke depannya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dalam kesempatan yang sama, juga menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK harus menjadi perhatian serius baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, temuan yang terus berulang dalam LHP BPK harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah di Pemprov Sumbar harus lebih terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat melalui Dashboard Provinsi yang sudah disediakan,” jelas Mahyeldi.

Ia menekankan bahwa semua temuan yang tercantum dalam LHP BPK harus segera diselesaikan agar tidak menghambat kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Sumbar memiliki waktu maksimal 60 hari sejak diterimanya LHP untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

“DPRD Sumbar juga memiliki kewajiban untuk membahas hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya,” ujar Sudarminto.

Dengan komitmen bersama antara DPRD, Pemprov Sumbar, dan BPK, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Sumatera Barat semakin baik, transparan, dan akuntabel demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. (pt)

PI  

Alamat

  1. GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
  2. GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
  3. GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
  4. GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677

Kontak Umum

Email: info@gaiadentalclinic.id <>Bukittinggi: 0812 1200 9877

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini