MK Tegaskan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Tidak Langgar Hukum dalam Pencalonan Safni-Ahlul

0
51
Jakarta – padangtime.com | Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota tidak melakukan pelanggaran serius dalam proses pencalonan pasangan calon nomor urut 3, Safni-Ahlul Badrito Resha, pada Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota 2024. Putusan dismissal yang dibacakan dalam perkara Nomor 157/PHP.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (4/2/2025) menanggapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Darman Sahladi.
Gugatan ini mempertanyakan keabsahan ijazah Safni yang dianggap cacat hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, MK menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni mengonfirmasi ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak terkait ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Kandis Kreatif. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ijazah tersebut sah.
“KPU telah menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada pelanggaran serius dalam proses verifikasi pencalonan,” ujar MK dalam putusannya.
Zulnaidi, Kuasa Termohon dari KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam verifikasi dokumen calon. “Kami telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang berwenang, dan ijazah yang bersangkutan telah dinyatakan sah sesuai aturan yang berlaku,” katanya setelah putusan dibacakan.
Putusan ini juga mengonfirmasi bahwa KPU telah menjalankan proses pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan dalam Pilkada. Dengan keputusan tersebut, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dipastikan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pilkada. (*)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini