padangtime.com | Menindaklanjuti laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendatangi sebuah rumah makan yang diduga masih beroperasi pada siang hari di kawasan Pasar Raya Padang, Minggu pagi (2/3/2025). Tindakan ini diambil sebagai bagian dari penegakan Surat Imbauan Walikota Padang tentang aturan operasional usaha selama bulan suci Ramadhan.
Dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, tim turun ke lapangan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Pemilik rumah makan diingatkan mengenai Surat Imbauan Walikota Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025, yang menegaskan bahwa jam operasional rumah makan dan sejenisnya baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB selama Ramadhan.
“Kami tidak langsung memberikan sanksi, tetapi lebih pada mengedukasi dan mengingatkan pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Ini demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” ujar Eka Putra Irwandi.
Selain mengimbau, Satpol PP juga memeriksa beberapa rumah makan lainnya di sekitar kawasan tersebut. Menurut Eka, sebagian besar pemilik usaha sudah memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Padang.
Warga sekitar pun menyambut baik tindakan Satpol PP ini. Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Kami mendukung aturan ini, terutama di bulan Ramadhan. Semoga semua pelaku usaha bisa mengikuti aturan yang ada.”
Eka Putra Irwandi menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadhan, terutama di kawasan-kawasan strategis dan pusat keramaian. “Jika masih ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan lebih tegas sesuai dengan peraturan daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan tercipta suasana Ramadhan yang kondusif dan saling menghormati antarwarga Kota Padang. (pt/hms)