padangtime.com – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menerima kunjungan silaturahmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar di rumah dinasnya, Jumat (10/7/2026) malam. Pertemuan berlangsung hangat sekaligus membahas penguatan regulasi penyiaran lokal, kondisi lembaga penyiaran, serta peningkatan literasi media bagi masyarakat.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, bersama komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta memaparkan capaian 100 hari kerja sejak pelantikan Maret 2026. Meski menghadapi keterbatasan anggaran, KPID tetap menjalankan berbagai program literasi melalui kolaborasi dengan sekolah, lembaga penyiaran, dan sejumlah mitra strategis.
Selain itu, Yusrin menjelaskan Ranperda Penyiaran Sumbar belum dapat dilanjutkan karena Kementerian Dalam Negeri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung mengatur urusan penyiaran. Karena itu, KPID mengusulkan Peraturan Gubernur sebagai alternatif payung hukum bagi penyiaran lokal.
Muhidi menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, regulasi khusus sangat penting untuk memperkuat pengawasan penyiaran sekaligus menjaga budaya Minangkabau. Ia juga menegaskan pembahasan regulasi harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang mengakui kekhususan daerah berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Sementara itu, kedua pihak juga menyepakati pentingnya memperluas literasi media bagi generasi muda dan ibu rumah tangga. Muhidi menilai kemampuan membaca, menulis, berpikir kritis, serta beradaptasi dengan teknologi digital menjadi bekal utama menghadapi kebutuhan dunia kerja. Di sisi lain, KPID memastikan tetap melanjutkan program literasi melalui kerja sama lintas sektor meskipun anggaran operasional hingga Oktober 2026 masih sangat terbatas. (pt)













