PadangTIME.com – Kota Pariaman— Menindak lanjuti keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Belajar Mengajar(PBM) dimasa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang “Pelaksanaan Pembelajaran Setelah Idul Fitri 1442 H” di Kota Pariaman.
Pelaksanaan PBM setelah Idul Fitri akan dimulai Tanggal 21 Mei 2021 dari rumah masing-masing peserta didik, bisa melalui sistem daring/luring/penugasan/portofolio hingga Tanggal 31 Mei 2021. Sedangkan untuk PBM tatap muka akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2021.
“Sekolah di Kota Pariaman ini akan melakukan kembali PBM mulai tanggal 21 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021 dengan sistem daring dan atau luring. Setelah itu dilaksanakan PBM secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan selalu memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya”, terang Kepala Disdikpora Kota Pariaman, Kanderi saat diwawancarai oleh peliput MCP di ruang kerjanya Rabu (19/5/2021)..
“Dengan masih banyaknya orang keluar masuk ke Kota Pariaman, apalagi masih dalam suasana lebaran membuat proses PBM secara tatap muka harus kita geser menjadi tanggal 2 Juni 2021. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik kita, agar mereka terhindar dari penularan Covid-19 ini”, sambungnya.
“Saya berharap pihak sekolah dan peserta didik, bisa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan belajar mengajar, baik dilakukan di rumah atau pembelajaran secara tatap muka disekolah”, tegasnya
Kanderi juga meminta kepada peserta didik yang ada di Kota Pariaman, agar bisa memaksimalkan kesempatan belajar daring, dan juga partisipasi dari orang tua dalam membantu anak-anaknya belajar di rumah masing-masing. (pt)