Ketua DPRD Sumbar Supardi : Pokir DPRD Sumbar Dalam RKPD Harus Mendukung Progul Pemprov Sumbar

0
1059

PadangTIME.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi diminta menjadi Narasumber pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 yang diselenggarakan pada Senin, (28/3) di Hotel Pangeran Beach Padang

Permintaan tersebut disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam Surat yang langsung ditandatanganinya dengan nomor :005/83/III/P2EPD/BAPPEDA/2022, tertanggal 22 Maret 2022.

Dalam pengantar Surat tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan, “Dalam rangka Penyusunan Dokumen RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, disampaikan bahwa salah satu tahapan yang akan dilaksanakan yakni Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, dengan melibatkan para pemangku kepentingan yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat.”

Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan permohonan kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi untuk menjadi salah satu pemateri terkait dengan “Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Sumbar Dalam Arah Pembangunan Tahun 2023” pada kegiatan tersebut.

Musrembang diikuti  Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, Bupati/Walikota se-Sumatera Barat dan pemangku kepentingan lainnya dengan sejumlah agenda kegiatan.

Agenda kegiatan tersebut antara lain, Pengumuman Pemberian Penghargaan Pembangunan Daerah, Penyampaian Arah Kebijakan Provinsi Sumbar Tahun 2023 oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Arah Kebijakan Pembangunan Nasional Tahun 2023 oleh Bappenas, Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023 oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Sumbar Dalam Arah Pembangunan Tahun 2023 oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Musrenbang RKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023 juga dilengkapi dengan sesi Paparan Pleno. Paparan Pleno itu antara lain pemaparan Rancangan RKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023 oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumbar dan Kebijakan Keuangan Daerah Tahun 2023 oleh Kepala BPKAD Provinsi Sumbar.

Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, “Penyusunan RKPD harus merujuk kepada RPJMD yang sudah disusun antara Pemda dan DPRD. Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokok – Pokok Pikiran DPRD merupakan salah satu tahapan yang wajib diakomodir dalam RKPD.”

Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan, “Berdasarkan regulasi yang ada, penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam RKPD harus memuat 4 (empat) Program Unggulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang sudah tertuang dalam Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Sumbar 2021-2026, yaitu Program Sumbar Sehat dan Cerdas, Program Sumbar Religius dan Berbudaya, Program Sumbar Sejahtera dan Program Sumbar Berkeadilan.”(Tisna)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini