Info Terbaru

Ketua DPRD Kota Padang : Warga Kota Padang untuk mematuhi protokol kesehatan

PadangTIME.com – Untuk mengatasi penyebaran covid -19 Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menghimbau semua warga Kota Padang untuk mematuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) yang baru saja disyahkan oleh Pemprov dan DPRD Sumbar. Hal ini untuk meminimalisir kasus penularan covid 19 di KOta Padang.

“Mari sama-sama kita patuhi. Sekarang sudah ada saknsi tegasnya,”sebut Syafrial Kani. Bagi warga masyarakat yang masih bandel tak mau makai masker diharapkan segera mematuhi aturan. Sebab, Satpol PP serta lembaga terkait lainnya akan menerapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) yang tah disahkan tersebut.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, perda yang telah dikeluarkan Pemprov Sumbar tersebut bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di Kota Padang tanpa harus membuat perda baru dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah.

ā€œSebagaimana arahan dari Gubernur Sumatera Barat bahwa kabupaten/kota cukup memakai perda yang telah dikeluarkan. Untuk itu kepada BPBD agar segera membuat surat edaran yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelanggar perda ini. Kemudian kepada Bagian Hukum untuk menyiapkan perangkat-perangkat hukumnya,ā€ ujar Hendri

Sebagaimana diketahui, DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Nomor 15/B/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK). Dalam perda tersebut telah diatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol Covid-19.

Ada beberapa pasal di dalamnya. Pasal 106 menyangkut penegakan hukum mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian Covid-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota.

Kemudian, pasal 110 mengatakan, bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Selain itu, pasal 111 menyebutkan bahwa, setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 15 Juta.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.(01)

 

Alamat

  1. GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
  2. GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
  3. GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
  4. GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677

Kontak Umum

Email: info@gaiadentalclinic.id

Buku Revormasi - SKB 3 Menteri Digugat Istana Bergoncang - Anul Zufri, SH., M.H., Ph.D. Dapatkan sekarang juga di Shopee! KLIK LINK INI https://id.shp.ee/cuLQLAV
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Populer