PADANGTIME.COM | Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Hj. Martin
Kustati, M.Pd menyatakan akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku atas dugaan oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
Laporan dari Tim Satgas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, oknum dosen ini telah diperiksa secara marathon dan berjenjang.
Berkaitan dengan kasus ini Rektor telah dilakukan tindakan berupa;
-
Rektor sudah melaksanakan Rapat pimpinan terbatas untuk tindak lanjut BAP
-
Rektor telah bentuk tim 5 org yang terdiri dari wr1, wd1, biro, spi dan kepegawaian untuk penentuan jenis sanksi ASN yang akan di berikan rekomendasi ke Kementerian Agama
-
Tindakan preventif sbg Pembimbing ybs sdh dialihkan ke dosen lain tegas Martin didampingi Wakil Rektor I, Yasrul Huda, Ph.D dan Wakl Rektor III, Welhendri Azwar, Ph.D, usai menerima laporan dari Satgas PPKS, kemarin.