PadangTIME.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, melalui surat kepada bupati dan walikota se-Sumbar, meminta para kepala daerah untuk mengumumkan secara terbuka penerima bantuan sosial. Ditekankan, ini harus dilakukan sebagai bentuk keterbukaan pemerintah terhadap informasi yang wajib diumumkan.
“Seluruh data penerima Bantuan Langsung Tunai, Jaring Pengaman Sosial, Program Keluarga Harapan, penerima Kartu Prakerja, dan lain lain, agar dipajang dan ditempelkan di kantor-kantor kecamatan sampai ke nagari dan jorong serta tempat tempat strategis lainnya yang bisa diakses masyarakat, termasuk menginformasikannya melalui media sosial dan website resmi pemerintah,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat arahan tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.
Selain keterbukaan informasi data penerima bansos, Gubernur juga meminta kepada bupati dan walikota untuk menyediakan saluran informasi dan pengaduan layanan bantuan sosial dan COVID-19. Selain itu daerah juga diminta menyiapkan pejabat dan petugas yang bertanggungjawab mengelola pengaduan tersebut.
Bank Indonesia
Surat tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar atas desakan Ombudsman Perwakilan Sumbar, Komisi Informasi, dan Komnas HAM Sumbar. Sebelumnya, digelar diskusi secara online yang digagas Ombudsman Perwakilan Sumbar, dan dihadiri Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumbar Jasman Rizal. Dalam diskusi itu dipaparkan temuan Ombudsman terkait tidak adanya pemerintah menyediakan layanan pengaduan bansos.
“Tidak satu pun Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk Provinsi yang menyediakan layanan pengaduan. Kami minta Pemerintah bisa menidaklanjuti ini,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani.
“Saya akan segera mengajukan hasil temuan Ombudsman dan hasil ini ke Gubernur untuk dibuatkan surat edaran ke Bupati dan Walikota,” jawab Jasman Rizal dalam diskusi itu.
Sementara itu, Komisi Informasi Sumbar mengapresiasi keluarnya surat Gubernur tersebut.
“Komitmen Gubernur untuk mengedepankan keterbukaan informasi semoga diikuti oleh seluruh Bupati dan Walikota, karena mengumumkan penerima bansos, adalah kewajiban Pemerintah,” ulas Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska, didampingi Wakil Ketua Adrian Tuswandi. Ke depan Komisi Informasi, bersama sama Ombudsman dan Komnas HAM, akan fokus pada pengawasan.
“Kita sudah membentuk kelompok kerja pengawasan ketiga lembaga tersebut,” pungkas Nofal. (pt/Hms-Sumbar)