DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW 2025-2045

0
871
PadangTIME.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (17/3). Setelah disahkan, ranperda tersebut akan diserahkan ke Kementerian untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi dokumen hukum daerah yang sah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda RTRW telah dimulai oleh DPRD periode 2019-2024 dan dilanjutkan oleh DPRD periode 2024-2029. Pembahasan ini melibatkan berbagai stakeholder, termasuk akademisi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pihak-pihak terkait lainnya. “Kami telah mengonsultasikan Ranperda ini beberapa kali dengan kementerian terkait untuk memastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Muhidi menambahkan bahwa perubahan dan pembentukan RTRW Sumbar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Tujuan utamanya adalah menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah Sumbar selama 20 tahun ke depan, dengan fokus pada pembangunan yang berkeadilan, mitigasi bencana, keberlanjutan, dan optimalisasi ekonomi kawasan. Salah satu alasan pentingnya RTRW adalah untuk mempermudah masuknya investasi ke Sumbar, yang selama ini menjadi kendala bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, di tengah rapat paripurna, terjadi gangguan dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar. Mereka menyampaikan aspirasi dengan membawa spanduk yang meminta penundaan penetapan Ranperda RTRW. Mereka beralasan bahwa pembahasan RTRW minim partisipasi publik dan waktu yang diberikan untuk pembahasan terlalu singkat. “Kami meminta agar penetapan ranperda ini ditunda dan ditinjau kembali,” ujar Kelvin, salah satu perwakilan dari koalisi masyarakat sipil.
Meskipun terjadi penundaan sementara, DPRD Sumbar tetap optimistis bahwa pembahasan RTRW akan berjalan lancar setelah melalui evaluasi dan proses lebih lanjut. (pt)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini