PadangTIME.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatra Barat tahun 2022 dari pemerintah provinsi, Selasa (13/6/2023) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.
Nota pengantar Gubernur Sumbar yang disampaikan Wakil Gubernur Audy Joinaldy mengatakan pada LHP Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Sumbar kembali mendapatkan penghargaan tertinggi di bidang pengelolaan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kepala daerah menyampaikan laporan ini dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Audy dalam Rapat Paripurna yang dihadiri sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar dan sejumlah ormas.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakilnya Irsyad Safar dan Suwirpen Suib saat membuka rapat mengatakan dalam Nota Pengantar yang disampaikan Wakil Gubernur, secara umum dapat diketahui muatan Ranperdanya.
Dari aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp6.175.628.018.183,- dapat direalisasikan sebesar Rp6.130.023.203.347,60 atau 99.26 persen. Sementara Dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp6.639.308.547.776,- dapat direalisasikan sebesar Rp6.304.434.742.047,81 atau 94.96 %. Dan dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp289.279.692.879,38.
“Sesuai tahapan pembahasan, terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan oleh Gubernur, Fraksi-Fraksi akan memberikan pula pandangan umum Fraksinya yang di dalamnya memuat pandangan, pendapat dan tanggapan dari Fraksi terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2022 ungkap ,” jelas Supardi pada paripurna yang juga dihadiri Sekwan Raflis dan sejumlah kabag serta kasubag di lingkungan sekretariat dewan.
Sebagai tahapan akhir dari pengelolaan keuangan daerah, lanjut Supardi, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, menurut Supardi tidak hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, belanja daerah dan SILPA dari pelaksanaan APBD, akan tetapi juga sebagai momen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tersebut.
“Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dapat diketahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, atau telah dapat mewujudkan target yang direncanakan. Di ssamping itu, kita juga dapat mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya,” ujar Supardi.
Supardi menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan dengan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan.
“Termasuk disandingkan pula dengan LHP BPK, gunanya untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apa permasalahan dalam pelaksanaannya,” ungkap Supardi. (pt)
PI
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677