DPRD Sumbar Minta Alokasi Anggaran Belanja Barang 14 % Dari Total APBD

0
1776
Padang TIME -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dorong pos belanja modal pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2022, melebih target  yang disepakati dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat diwawancarai, Kamis (9/9) mengatakan, pos belanja modal yang diperuntukkan untuk belanja aset daerah seperti peningkatan jalan, pembangunan irigasi, menjadi sorotan dprd dalam pembahasan rancangan KUA PPAS APBD 2022.
Hal itu dikarenakan alokasi yang dianggarkan hanya enam persen, sementara didalam muatan RPJMD ditargetkan 14 persen.
Setelah dilakukan pendalaman maka saat KUA PPAS APBD disetujui, naik menjadi 12 persen. Untuk kekurangan target akan diupayakan dalam pembahasan rancangan APBD 2022.
DPRD Sumbar cukup optimis, belanja modal melebih target RPJMD. Alokasi  ini cukup strategis dalam memberikan dampak positif dalam pembangunan daerah.
” Untuk saat ini masih dalam tahap pemetaan, ketika telah masuk dalam pembahasan RAPBD 2022, maka badan anggaran dprd akan menyigi satu persatu komposisi anggaran, mana yang prioritas dan mana yang tidak,  jika tidak pas maka akan dirasionalisasi, ” katanya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar Hidayat  sebelumnya menyorot dalamnya jurang perbedaan antara alokasi anggaran untuk belanja modal dibandingkan belanja barang jasa.
“Kita minta alokasi anggaran untuk belanja barang 14 persen dari total APBD sesuai kesepakatan RPJMD. Bayangkan saja, Pemprov mengajukan alokasi belanja barang jasa mencapai Rp2,759 triliun lebih naik signifikan dibandingkan tahun 2021 yakni Rp1,934 triliun lebih. Sementara alokasi anggaran untuk belanja modal pada 2022 hanya sebesar Rp385,985 miliar lebih, turun drastis dibandingkan 2021 sebesar Rp836,913 triliun lebih,” katanya.
Diterangkan Hidayat, belanja barang jasa umumnya digunakan untuk membiayai keperluan perkantoran, pembayaran listrik, biaya makan minum, alat tulis kantor, honor honor, perjalanan dinas dan barang yang diserahkan kepada masyarakat.
“Kebutuhan kita mestinya lebih banyak untuk pembangunan yang sasarannya untuk peningkatan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, dan anggaran untuk pembangunan tersebut ada di pos belanja modal,” ucap Hidayat.
Untuk diketahui Pemprov Sumbar dan DPRD telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2022.
Pendapatan daerah secara makro dalam Rancangan Pendapatan Daerah dalam KUA PPAS diperkirakan Rp6,6 triliun.
Rincian pendapatan daerah masing-masing pendapatan asli daerah diperkirakan Rp2,5 triliun. Terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengolahan kekayaan daerah daerah serta lain-lain pendapatan yang sah.
Pendapatan Transfer diperkirakan sekitar Rp4,03 triliun pada tahun 2022 yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana alokasi khusus non fisik.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan Rp76,9 miliar. Diantarannya dari hibah, sumbangan pihak ketiga atau sejenis.
Belanja operasional diperkirakan Rp4,9 triliun lebih diantaranya belanja pegawai, belanja barang dan belanja subsidi. Belanja hibah Rp850 miliar lebih, belanja modal Rp855,4 miliar, belanja tidak terduga Rp55 miliar dan belanja transfer Rp962,7 miliar lebih. (PT)
PI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini