DPRD Pasaman Tetapkan Propemperda 2021

0
3356

PadangTIMEcom – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada masa sidang tahun 2021 mendatang.
Ketua DPRD Pasaman, Bustomi mengatakan, terkait 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada masa sidang tahun 2021 nanti pihaknya sudah melakukan kesepakatan bersama (memorandum of understanding) antara pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dengan DPRD Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu.
“Kesepakatan antara Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dan DPRD Pasaman itu, ber Nomor : 181/15/BUP-PAS/2020, dan Nomor : 15/KPTS/DPRD/PAS/2020 tentang Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten …
Katanya, 10 Ranperda yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman itu adalah, Perubahan Atas Perda Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pasaman Tahun 2010-2030, Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangam daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2024, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Kepada PDAM, Upaya Perbaikan Gizi, Penyelenggaraan Adminduk dan Catatan Sipil, Retribusi Jasa Usaha, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan Ranperda APBD tahun 2022.

“Selanjutnya, 4 Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Pasaman itu yakni, Ranperda pembentukan nagari adat, dan ranperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pengembangan dan perlindungan koperasi, serta ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani,” tutupnya.(DF)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini