Senin 7 Februari 2022
Padang TIME – DPRD Kota Padang gelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022, bertempat di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Senin (7/2/2022).
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua Arnedi Yarmen didampingi unsur pimpinan lainnya Ilham Maulana, Sekretaris dewan Hendrizal Azhar dan Pj Sekda Fitriati, M.SSi, MSi.
Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Padang Zulhardi Z Latif dari fraksi Golkar PDI Perjuangan.
Ada 4 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang Tahun 2022 yang disampaikan dalam paripurna yakni, Ranperda tentang Kearsipan, Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan Ranperda Masjid Paripurna Kota Padang.
Yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Kearsipan adalah melalui studi awal terutama melalui Desk Study dengan menelusuri berbagai kepustakaan, literatur terkait dengan kearsipan untuk bagaimana meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang prima melalui kebijakan kearsipan, norma dan standar, prosedur dan kriteria kearsipan yang ideal untuk terwujudnya pengelolaan arsip yang baik dalam mewujudkan good governance, serta bagaiman sistem pertanggungjawaban pengelolaan arsip yang tepat terukur untuk menjamin kearsipan yang baik.
Selanjutnya dasar hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.
Yang menjadi latarbelakang diusulkan Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan yaitu suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi kerakyatan sebagai kekuatannya.
Ekonomi rakyat sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dan kuasai.
Tujuan ekonomi kerakyatan tersebut pada dasarnya adalah untuk membantu rakyat miskin dalam memenuhi derajat kebutuhan dasar melalui pembangunan ekonomi berskala kecil dan menengah.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, selanjutnya disebut Undang-Undang UMKM.

Untuk upaya pembangunan perumahan bertujuan berupa pembangunan rumah susun, baik yang dikelola langsung oleh Pemerintah maupuin Swasta.