Dinas PERKIM Rancang Perwako Pengelolaan Pembangunan Perumahan di Kota Padang

0
1682
PadangTIME.comĀ  – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Dinas PERKIM) Kota Padang merancang sebuah Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Tentang Pengelolaan Pembangunan Perumahan Di Kota Padang.
Pembahasan draf rancangan Perwako tersebut diselenggarakan di HW Hotel Padang, Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kamis pagi (20/5/2021). Hadir dalam kesempatan tersebut beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kepala Dinas PERKIM Kota Padang Tri Hadiyanto mengatakan, penyusunan Perwako tentang pengelolaan pembangunan perumahan di Kota Padang ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas PERKIM Kota Padang yakni melakukan kebijakan terkait pengelolaan pembangunan perumahan di Kota Padang.
“Dalam Perwako ini kita tidak membicarakan mengenai izin pendirian bangunan, tapi bagaimana melakukan pengawasan, pengelolaan dan serah terima setelah perumahan dibangun oleh pengembang,” kata Tri sewaktu diwawancarai disela-sela kegiatan tersebut.
Tri menambahkan, salah satu yang paling mendasar dimuat dan diatur dalam Perwako ini adalah penataan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 1996 disebutkan bahwa pihak pengembang wajib menyerahkan 30 persen dari luas tanah sebagai fasos dan fasum untuk diserahkan kepada Pemko Padang.
“Dalam Perwako ini nantinya akan ditegaskan fasos maupun fasum yang diserahkan oleh pengembang harus bersertifikat atau minimal sudah dilakukan pengalihan hak sehingga Pemerintah Kota Padang benar-benar memiliki kekuasan penuh terhadap fasum dan fasos yang diserahkan,” ungkapnya.
Tri mengungkapkan, saat ini di Kota Padang ada sekitar 700 hektar fasus dan fasos milik Pemerintah Kota Padang hasil dari ijin pembangunan perumahan yang sebagian besar belum memiliki sertifikat. Jika hal ini terus kita biarkan maka akan menumpuk dan menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita harapkan dengan lahirnya Perwako ini nantinya akan memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai kebijakan pengelolaan pembangunan perumahan bagi Pemko Padang,” ucap Tri.
Dengan lahirnya Perwako ini nantinya, sebut Tri, ada beberapa keuntungan yang yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Padang.
Diantaranya, pertama, fasos dan fasum akan dikuasai oleh Pemerintah Kota Padang sepenuhnya karena sudah memiliki sertifikat atau minimal sudah dilakukan pengalihan hak.
Kedua, fisik yang dibangun oleh pengembang khususnya yang berhubungan dengan sanitasi maka akan menjadi sanitasi yang aman, karena dalam Perwako tersebut akan diatur penggunaan sanitasi menggunakan tangki septik yang aman (kedap).
“Kita menilai selama ini kebanyakan septik tank yang dibangun oleh pengembang masih dalam kategori layak, belum dalam kategori aman, karena limbah meresap ke tanah sehingga tidak bisa dilakukan penyedotan.
Melalui Perwako ini kita akan atur betul, karena Pemko Padang sedang menggalakkan bantuan sanitasi aman untuk masyarakat,” ungkapnya.
Keuntungan ketiga, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memiliki jasa penyedotan lumpur tinja. Melalui kebijakan pemakaian tangki septik yg aman ini, maka DLH dapat melakukan penyedotan sehingga menjadi sumber PAD yg baru. Dengan tangki septic ukuran 0,6 m3 untuk satu rumah dengan penghuni 5 orang harus dilakukan penyedotan setiap 2 tahun.
“Pada tahun 2020 Pemerintah Kota Padang telah membantu sebanyak 979 KK untuk mendapatkan akses sanitasi aman.
Di lain pihak pembangunan rumah di Kota Padang pada tahun yang sama sebanyak 910 unit.
Jika sanitasi yg dibangun oleh pengembang masuk kategori sanitasi aman, maka pencapaian kota Padang pada tahun 2020 adalah sebanyak 1889 KK mendapatkan akses sanitasi yg aman, namun jika pengembang tidak menyediakan akses sanitasi aman, maka pencapaian kota Padang hanya sebanyak 69 KK ,” imbuhnya.
Kepala Dinas PERKIM berharap, dengan adanya Perwako ini maka dapat memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan.
Di samping itu setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang memadai.
“Kita menargetkan dalam akhir bulan ini Perwako ini sudah selesai kita susun sehingga bisa kita terapkan di lapangan,” pungkasnya. (pt).
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini