Bupati Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUPA Dan PPAS Perubahan APBD 2021

0
1141
Padang TIME – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara  (PPAS) Perubahan APBD tahun 2021 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jamalus Yatim di ruang rapat DPRD setempat, Senin (6/9).
Dalam penyampaian nota pengantar rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan 2021 itu bupati mengatakan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya  untuk penanganan pandemi Covid-19 ini diantaranya dengan melakukan vaksinasi, pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Penanganan ini menyebabkan terjadinya perubahan target dan asumsi makro ekonomi. Perubahan target perekonomian daerah pada rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2021 disesuaikan dengan target  pertumbuhan ekonomi direvisi dari semula 4,81 % menjadi 2,55 %. Target IPM direvisi dari semula 71,10 menjadi  70,06. Tingkat  kemiskinan direvisi dari semula 7,88% menjadi  7,79%. Tingkat Pengangguran Terbuka direvisi dari semula 5,84% menjadi  6,93%.
Selanjutnya dapat disampaikan bahwa dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19, sesuai amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa kali penyesuaian terhadap penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021.
Perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 memuat refocusing dan realokasi anggaran terutama untuk penyediaan belanja penanganan pandemi Covid-19. Refocusing ini menyebabkan sejumlah program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan yang semula telah direncanakan pada APBD Tahun Anggaran 2021, terpaksa dihentikan atau direlokasi.
Dikatakan, refocusing dan realokasi APBD tahun 2021 difokuskan untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang mencakup dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca Covid-19;
Distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan Vaksin Covid-19 ke Fasilitas Kesehatan. Insentif  Tenaga Kesehatan dalam rangka Pelaksanaan Vaksinasi. Insentif Tenaga Kesehatan Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Belanja Kesehatan Lainnya dan Kegiatan Prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Memperkuat kemandirian ekonomi dengan mendorong sektor potensi dan unggulan daerah. Mewujudkan Kabupaten Pesisir Selatan sebagai daerah tujuan wisata yang nyaman dan berkesan. Mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang beriman, kreatif dan berdaya saing.
Mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tentram dan dinamis. Berdasarkan 6 misi di atas, pada P-APBD direncanakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat dengan cara melakukan pengobatan gratis kepada masyarakat miskin dan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dengan cara memberikan pendidikan gratis kepada siswa SD dan SMP.
Secara garis besar, rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021, adalah perubahan kebijakan pendapatan daerah. Target Pendapatan Daerah disesuaikan dari semula Rp1.734.397.102.605,- menjadi Rp. 1.731.737.589.831,-.. Item-item yang berubah pada sisi pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah yang semula diasumsikan sebesar Rp. 145.952.089.082,- menjadi Rp. 140.762.364.233,-. Pendapatan Transfer, semula diproyeksikan sebesar Rp. 1.436.130.827.272,- menjadi  Rp. 1.430.834.246.263,- . Lain-Lain Pendapatan yang Sah, semula Rp. 152.314.186.251,- berubah menjadi  Rp. 160.140.979.335,-.
Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, komposisi alokasi belanja pada perubahan APBD 2021 direncanakan mengalami kenaikan, yang semula diperkirakan sebesar Rp. 1.729.897.102.605,-  menjadi Rp. 1.748.512.028.704,-. Perubahan ini terjadi  antara lain disebabkan oleh adanya perubahan anggaran Belanja Operasi dari semula Rp. 1.200.810.078.936,-  naik menjadi Rp. 1.248.150.178.957,- .
Adanya perubahan anggaran pada Belanja Modal dari awalnya Rp. 264.811.989.760,- turun menjadi Rp 242.506.795.676,-. Adanya perubahan anggaran pada Belanja Tidak Terduga dari awalnya Rp. 7.218.401.854,- turun menjadi Rp. 1.610.252.754,-. Adanya perubahan anggaran pada Belanja Transfer dari awalnya Rp. 257.056.632.055,- turun menjadi Rp. 256.244.801.317,-.
Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah penerimaan Pembiayaan tahun 2021, bertambah dari semula dianggarkan sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) menjadi Rp. 25.274.438.873,- . Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan Daerah berubah dari anggaran awal APBD sebesar Rp. 4.500.000.000,-  menjadi sebesar Rp. 8.500.000.000,-.
Perubahan Plafon Anggaran Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan, maka Rancangan Belanja Daerah didistribusikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan usulan pagu masing-masing SKPD sebagaimana terlampir pada dokumen Rancangan PPAS Perubahan APBD tahun 2020.
“Kami sangat menyadari rancangan KUPA dan rancangan PPAS Perubahan APBD 2021 ini masih bersifat indikatif. Untuk itu, kami berharap masukan dan saran dari seluruh anggota DPRD yang terhormat selama proses pembahasan nanti ,” kata bupati.  (mp)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini