padangtime.com | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Persiapan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Rapat yang dilaksanakan pada Jumat (28/02/2025), dipimpin oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Hanif, S.SiT, bersama Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Bapak Muhammad Syahril, S.SiT., M.H.
Turut hadir dalam rapat ini para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Pertemuan ini bertujuan memastikan kesiapan semua pihak dalam mendukung program sosialisasi yang akan dilaksanakan di setiap daerah di Sumbar.
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat ini merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Program ini menargetkan tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah secara hukum.
“Diharapkan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat menyambut baik program ini. Sertifikasi tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya konflik atau sengketa pertanahan di masa depan,” ujar Bapak Hanif.
Melalui rapat ini, BPN Sumbar juga melakukan inventarisasi jumlah bidang tanah ulayat yang berpotensi disertifikatkan. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hak milik yang diakui oleh negara.
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah, tetapi juga memperkuat hak-hak masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola tanah ulayat mereka secara berkelanjutan. (pt)