Bezuk Korban Longsoran Tambang Ilegal Sungai Abu, Plt Gubernur Audy Serahkan Bantuan Logistik dan Santunan Tunai

0
81
PADANGTIME.COM | KAB. SOLOK – Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, mengunjungi para korban tanah longsor yang tertimbun di sejumlah titik tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, Sabtu (28/09/2024) yang tengah memdapatkan perawatan intensif di RSUD Aro Suka dan RSUD M Natsir Solok. Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur Audy langsung menyalurkan bantuan logistik dan santunan tunai kepada keluarga korban.
“Hari ini kita melihat kondisi Korban yang dirawat di RSUD Aro Suka yaitu lain Rezki Ardiko (21) dan Handika Septriadi (25), di mana keduanya mengalami luka berat. Selain itu, kita juga melihat sejumlah korban di RSUD M Natsir, di antaranya Maizaldi (37), Saria Efendi (30), dan Zul Ardianto (30), yang juga mengalami luka berat. Ada juga salah satu korban atas nama Rahul Rahmat (21), itu memilih melanjutkan perawatan di Puskesmas Alahan Panjang,” ujar Audy.
Audy menyebutkan bahwa selain korban luka berat, dua korban dengan luka sedang, Agus Salim Rahmat (13) dan Yadri (34), sudah diperbolehkan pulang. Tiga korban luka ringan, Musrianto (40), David Yulianto (33), dan Kaliang (38), saat ini dalam kondisi stabil.
Menurut DVI Indonesia, total korban tanah longsor mencapai 23 orang, terdiri dari 12 meninggal, 3 luka ringan, 2 luka sedang, dan 6 luka berat. Dari jumlah tersebut, 12 korban telah berhasil diidentifikasi, kata Audy.
Audy menyatakan bahwa Pemprov Sumbar, melalui OPD dan lembaga terkait, telah memberikan bantuan kepada korban tanah longsor dan ahli waris korban yang meninggal. Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPBD Sumbar menyiapkan bantuan logistik, sementara Baznas Provinsi Sumbar menyediakan santunan untuk seluruh korban.
“Lewat Baznas nanti ada bantuam Rp5 juta untuk setiap ahli waris korban meninggal dunia dan Rp3 juta untuk korban luka berat. Selain itu, melalui Dinkes dan Dinsos Sumbar juga akan segera diajukan rekomendasi penyaluran bantuan senilai Rp15 juta untuk korban meninggal dunia,” kata Audy lagi.
Terkait keberadaan dan aktivitas tambang ilegal yang kerap kali menjadi lokasi terjadinya bencana longsor dan menimbulkan korban jiwa, Audy menegaskan bahwa pengawasan terhadap tambang mineral, logam, batu bara, dan minyak sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat. Sementara, Pemprov hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi tambang galian C.
Audy menjelaskan bahwa Provinsi tidak memiliki tugas mengawasi tambang di luar galian C; pengawasan tersebut harus dilakukan oleh koordinator inspektur tambang dari pusat.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan karena dapat memicu bencana dan merugikan masyarakat. Tambang tersebut adalah tambang rakyat yang dijalankan secara mandiri, sehingga pengawasan harus melibatkan pemerintah pusat.
Turut mendampingi Plt Gubernur Audy pada kunjungan tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Maswar Dedi; Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Lila Yanwar: Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar Syaifullah; Kalaksa BPBD Sumbar Rudy Rinaldy; Kepala Biro Adpim Sumbar, Mursalim; Kadis ESDM Sumbar, Heri Martinus; Kaban Kesbangpol Sumbar, Erinaldi; dan Plh Kabiro Umum Sumbar, Noly Mardianto. (adpsb/cen)
PI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini