PADANGTIME.COM | Banda Aceh (15/01/2025) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh terus berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri di Aceh. Pada tahun 2024, Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai berupa pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak dalam rangka impor untuk kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi di blok Andaman.
Sebanyak 14 permohonan diajukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dengan total nilai pabean yang dimohonkan mencapai USD 5.766.290,92.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan seperti PT. Pertamina EP, Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd, dan Medco E&P Malaka mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. “Fasilitas ini diberikan untuk mendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama,” jelas Leni.
Pemberian fasilitas ini tidak hanya sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri minyak dan gas bumi, tetapi juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor yang akan berkontribusi pada ketahanan energi nasional, meningkatkan ekspor minyak dan gas bumi, serta mendukung penerimaan devisa dan penerimaan negara. Keberhasilan ini menjadi faktor penting dalam memperkuat ekonomi nasional dan menjaga kestabilan energi.
Selain itu, di sektor logistik dan manufaktur, Bea Cukai Aceh juga memberikan berbagai insentif fiskal kepada sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang ini. Beberapa perusahaan logistik yang telah menerima fasilitas di antaranya PT. Trans Continent, PT. Perta Arun Gas, PT. Aceh Makmur Bersama, dan PT. Agro Murni. Sementara itu, perusahaan manufaktur yang telah mendapat fasilitas termasuk PT. Great Giant Pineapple, yang memperoleh fasilitas Kawasan Berikat, serta PT. Pupuk Iskandar Muda yang beroperasi dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
“Komitmen Bea Cukai untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri tercermin dalam pemberian fasilitas seperti Pusat Logistik Berikat, Kawasan Berikat, dan KEK. Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk menjaga arus kas, karena bea masuknya ditangguhkan,” jelas Leni.
Leni juga menambahkan bahwa fasilitas yang diberikan kepada industri ini berdampak langsung pada perekonomian daerah, khususnya di Aceh. Dampak positifnya antara lain berupa peningkatan penyerapan tenaga kerja serta berkembangnya usaha-usaha pendukung seperti rumah makan, transportasi, dan berbagai usaha lainnya di sekitar lokasi penerima fasilitas. Hal ini menghasilkan efek ganda (multiplier effect) yang mendorong perekonomian lokal.
Pada tahun 2024, Bea Cukai Aceh juga berhasil memberikan dorongan signifikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan untuk memperluas pasar mereka ke luar negeri. “Alhamdulillah, 70% dari 24 UMKM binaan Bea Cukai Aceh pada tahun 2024 berhasil melakukan ekspor,” ungkap Leni.
Bea Cukai Aceh terus berkomitmen untuk membantu perekonomian nasional dengan memberikan fasilitasi perdagangan dan mendukung industri dalam negeri melalui pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di Aceh. Dengan dukungan ini, diharapkan perekonomian Aceh dan Indonesia akan semakin berkembang pesat. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini