Anggota DPRD Sumbar Arkadius Sosialisasikan Dua Perda di Tanah Datar

0
126

Padang TIME.com – TANAH DATARAnggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano  gelar Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peran Masyarakat dalam Perlindungan Hutan dan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan, di Gedung Serba Guna Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Senin (17/7/2023).

Peserta terdiri dari walinagari se-Kecamatan Sungai Tarab dan Sungayang, KAN, BPRN, unsur pemuda, niniak-mamak, bundo kanduang dan tokoh masyarakat.

Arkadius  menyebutkan bahwa agenda yang dibawanya dari provinsi dengan menggandeng dua dinas tersebut untuk menyosialisasikan Perda yang telah dilahirkan DPRD 

“Kawasan hutan di Sumbar saat ini baru 752 ribu hektar. Ke depan pemerintah menargetkan kawasan hutan sebesar 12,4 juta hektar. Untuk pengembangan kawasan hutan ini kecuali hutan kawasan konservasi. Ini bisa untuk peningkatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat nagari dengan pengembangan berbagai komoditi,” kata Arkadius  dari  Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar.

Arkadius  mengajak masyarakat memanfaatkan kawasan hutan tersebut dengan mengajukan menjadi hutan sosial, juga bisa sebagai areal badan usaha nagari.

Selain itu ia juga membangkitkan kreativitas pemuda, yakni bagaimana pemuda bisa menjadi pelopor dengan menggerakkan berbagai potensi di nagari. “Pemuda mesti jadi motor penggerak di nagari,” ucapnya.

Lanjut Arkadius lagi, pemuda mesti bercita-cita menjadi pemimpin, apakah sebagai walijorong, walinagari, anggota DPRD, kepala daerah dan lainnya.(PT)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini