Pemprov Sumbar Dorong WPR Usai Penertiban Tambang Ilegal di Pasaman

0
2627
padangtime.com – Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melanjutkan aksi penertiban tambang ilegal di Kabupaten Pasaman. Setelah sebelumnya menertibkan PETI di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao, tim bergerak ke Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kamis malam (15/1/2026).
Di lokasi tersebut, tim terpadu yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, jajaran TNI, Satpol PP, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar menemukan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan tanpa izin. Para pelaku tidak ditemukan karena telah meninggalkan lokasi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya satu unit alat berat merek Komatsu, satu box alat penyaring, serta tenda. Monitor alat berat disita untuk kepentingan penyelidikan, sementara tenda, box, dan peralatan pendukung lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan kembali. Tim juga memasang police line dan spanduk larangan.
Helmi menegaskan penertiban ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sumbar dalam menekan PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menyatakan Polri mendukung penuh langkah Pemprov Sumbar. Dengan legalitas, masyarakat dapat bekerja dengan aman, pemerintah memperoleh manfaat, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
(adpsb/cen/bud)
#petisumbar #tambangilegal #pasaman #sumbar #lingkungan
Baca Juga  Mendagri : Warga Terdampak Bencana yang Mengalami Penurunan Status Ekonomi Bisa Diusulkan Menjadi Penerima Manfaat Bansos
* 
https://www.semenpadang.co.id/id