padangtime.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak berlaku bagi seluruh kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Petugas hanya memeriksa STNK secara selektif jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
Klarifikasi Pemprov Sumbar
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan masyarakat sempat salah memahami rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi yang melibatkan BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.
Menurut Helmi, rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan. Petugas dapat mencocokkan data kendaraan dengan QR Code saat muncul dugaan ketidaksesuaian.
“Pengecekan STNK bukan untuk semua kendaraan. Petugas hanya melakukan pemeriksaan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian data,” kata Helmi di Padang, Kamis (11/6/2026).
Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Helmi menjelaskan, pengawas masih menemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi. Beberapa di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai kendaraan serta pemanfaatan identitas kendaraan lain.
Karena itu, petugas membutuhkan STNK sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan saat terjadi kecurigaan di lapangan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak bertujuan mempersulit masyarakat. Pemprov Sumbar ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Pemprov Sumbar juga memastikan aktivitas pengisian BBM di SPBU tetap berjalan normal. Melalui pengawasan yang lebih tepat sasaran, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi menjadi lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. (adpsb/bud)

















