padangtime.com – Pemerintah Kecamatan Lubuk Begalung menindaklanjuti surat pemberitahuan, teguran, dan panggilan yang sebelumnya diberikan kepada pemilik lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Bypass Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung.
Pemerintah telah memberi kesempatan dan batas waktu kepada pemilik lapak untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, hingga tenggat berakhir, pemilik lapak tidak mengindahkan imbauan tersebut. Menyikapi hal itu, Camat Lubuk Begalung Ikrar Prakarsa, S.STP., M.Si., memerintahkan pembongkaran lapak pada Senin (15/6/2026).
Kecamatan Lubuk Begalung bersama Satpol PP Kota Padang melaksanakan penertiban tersebut. Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Begalung, Nofiandi, S.Sos., memimpin langsung kegiatan itu. Ia didampingi Lurah Pampangan Betty Ernita, Koordinator Lapangan Engky Espito, anggota BKO Satpol PP Kecamatan Lubuk Begalung, serta personel Satpol PP Kota Padang.
Nofiandi menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah pembongkaran karena pemilik lapak tidak menindaklanjuti surat teguran yang telah diterimanya.
“Pembongkaran ini merupakan bentuk penegakan aturan setelah pemilik lapak mengabaikan surat pemberitahuan, teguran, dan panggilan. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan,” ujarnya.
Ikrar Prakarsa menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan terus mengawasi bangunan dan lapak yang melanggar aturan.
“Kami selalu mengutamakan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan surat peringatan. Namun, jika pelanggaran terus berlanjut, kami akan menertibkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban umum, mendukung penataan kawasan, serta mewujudkan Kota Padang yang Rancak dan sejalan dengan visi Padang Sigap,” tegasnya.
Petugas menyelesaikan pembongkaran dengan aman dan lancar di bawah pengawasan pihak terkait. (pt)














