PadangTIME.com – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito membeberkan syarat kedatangan asal negara pengunjung untuk bisa masuk ke Indonesia.
Hal ini menyusul pemerintah yang mencanangkan sebanyak 18 negara segera diperbolehkan masuk ke Indonesia khususnya Bali seiring dibukanya kedatangan Internasional. “Perlu menjadi informasi bersama bahwa pembukaan kedatangan Internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (12/10/2021).
Wiku mengatakan sebanyak 18 negara tersebut yakni negara yang memiliki Level 1 risiko yang rendah. Hal ini menyangkut jumlah konfirmasi positif Covid-19 daerah negara asal yang kurang dari 20 per 100 ribu penduduk.
“Negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu pendudukan, dengan positivity rate kurang dari lima persen,” ungkapnya.
Beberapa negara lain yakni yang tergolong dalam risiko sedang atau Level 2 juga dapat masuk ke Indonesia. Wiku mengatakan negara tersebut adalah negara yang kasus konfirmasi positif Covid-19nya 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk.
“Dengan jumlah kasus 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate kurang dari lima persen. Didapatkan dari pedoman Assesment oleh WHO yaitu melihat laju penularan dan melihat kapasitas sistem kesehatan dalam sebuah negara,” sambungnya.
Sampai saat ini, tambah Wiku, pemerintah belum merincikan sebanyak 18 negara tersebut. Wiku mengatakan nantinya sebanyak 18 negara yang diizinkan akan diberitahukan sesegera mungkin.
“Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera, mohon menunggu informasi selanjutnya,” sebut dia. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini