Oleh: Ilmainir

Ridhwan Mustajab mengungkapkan data bahwa Badan Peradilan Agama memberikan dispensasi izin menikah dari tahun 2016-2022 adalah:
Tahun
Jumlah Dispensasi
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2022
11.488
12.557
13.489
23.145
63.382
61.449
50.673
Data di atas mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir (2020-2022) pemberian dispensasi izin menikah meningkat dari dua kali lipat lebih dibandingkan pemberian dispensasi izin menikah tahun 2019.
Dispensasi izin menikah itu perlu dilakukan karena pasangan yang akan menikah belum berumur 19 tahun, sebagai mana diatur oleh Undang-undang perkawinan.2  Pemeritah beserta masyarakat dapat melakukan berbagai macam upaya untuk menekan pernikahan anak ini.
Jika batas usia yang diizinkan untuk menikah adalah 19 tahun, maka dispensasi izin menikah pada umumnya diberikan kepada anak sekolah, mekipun angka pasti tentang itu belum ada. Oleh karena itu perlu upaya terobosan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta kementerian lain yang mengelola  pendidikan untuk menekan pernikahan anak (didik). Tulisan ini merupakan gagasan tentang upaya pencegahan pernikahan anak yang dapat dilakukan oleh institusi pendidikan.
PEMBAHASAN
            Pernikahan anak diusia sekolah didorong oleh banyak faktor, diantaranya faktor ekonomi, pergaulan, bahkan mungkin terpapar pornografi pada saluran komunikasi online. Berbagai macam pihak perlu melakukan upaya pencegahan pernikan dini.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh institusi pendidikan untuk menekan pernikahan anak didik adalah:
  1. Mencegah campur baur antara laki-laki dan perempuan

Penelitian Adinda Hermambang et. all.2[ii] menemukan bahwa 97,67 % pasangan yang melakukan pernikahan dini telah melakukan hubungan seks pertama kali sebelum menikah. Temuan ini menyiratkan bahwa perlu upaya-upaya membatasi pergaulan anak usia sekolah (terutama anak sekolah).

Harus diingat bahwa anak didik pada usia tertentu sudah baligh oleh karena itu dia sudah punya keiginan untuk menikah. Anak seperti itu alat reproduksinya sudah sempurna, oleh karena itu Alloh melarangnya campur baur dengan lawan jenisnya.3 [iii]Campur-baur  laki-laki dan perempuan (ikhtilath) merupakan hal terlarang dalam agama Islam, karena Islam melarang segala hal yang menyebakan zina, sebagaimana firman Allah ﷻ:

ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا

“dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32).

Dalam tafsir ayat ini, Al Hafizh ibnu Katsir menyatakan bahwa:“Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilath (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut.” (Umdatut Tafsir:2/428).

Lembaga pendidikan dapat melakukan pencegahan campur-baur anak didik dengan memisahkan kelas, bahkan sekolah antara siswa laki-laki dan perempuan. Tentu saja upaya ini diatur oleh kementerian terkait.

  1. Mencegah anak didik menggunakan gadget pada waktu disekolah.

Upaya lain yang dapat dilakukan oleh institusi pendidikan adalah mencegah anak didik menggunakan gadget selama disekolah karena gadget dapat digunakan oleh pihak-pihak untuk menyebarkan pornografi. Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika selalu berupaya untuk memblokir web-web seperti itu.

  1. Melakukan sosialisasi kepada orang tua tentang bahaya campur baur dan bahaya gadget terhadap anak

Sejalan dengan upaya mencegah campur baur dan membatasi penggunaan gatget, kementerian terkait juga perlu melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid tentang bahaya campur-baur antara anak mereka.  Upaya sosialisasi juga perlu dilakukan kepada orang tua tentang bahaya penggunaan gadget terhadap anak.

SIMPULAN:
Upaya menekan pernikahan anak dapat dilakukan oleh kementerian terkait dengan membuat regulasi agar:
  1. intitusi pendidikan yang mendidk anak yang sudah baligh untuk memisahkan anak laki-laki dengan anak perempuan.
  2. Institusi pendidikan melarang penggunaan gadget selama di sekolah
  3. Instusi pendidikan dan pihak terkait mengadakan sosialisasi tentang dampak negatif penggunan gadget terhadap anak didik
1 Ridhwan Mustajab.Dispensasi Pernikahan Anak Mencapai 50.673 Kasus pada 2022, pada  https://dataindonesia.id/Ragam/detail/dispensasi-pernikahan-anak-mencapai-50673-kasus-pada-2022
2 Adinda Hermambang, et. all. Faktor-faktor yang memengaruhi pernikahan usia dini di Indonesia dapat diunduh dari: https://ejurnal.kependudukan.lipi.go.id/index.php/jki/article/download/502/pd
3  https://konsultasisyariah.com/35070-bahaya-ikhtilath-campur-baur-laki-perempuan.html
(pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini