Jakarta, 14 Januari 2025 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan oknum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berinisial RS, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Penahanan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.
Kronologi Kasus dan Peran RS
Berdasarkan keterangan Tim Penyidik, kasus ini bermula ketika terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo, dan terdakwa Mangapul. Setelah penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap dan/atau gratifikasi yang diberikan oleh pengacara terdakwa, Lisa Rachmat. Tim Penyidik menjelaskan bahwa terdakwa Lisa Rachmat berusaha memastikan penunjukan Majelis Hakim yang akan menangani perkara kliennya, Ronald Tannur.
Pada 4 Maret 2024, terdakwa Lisa Rachmat menghubungi terdakwa ZR untuk diperkenalkan kepada RS, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Tujuan dari pertemuan ini adalah agar RS membantu menentukan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Dalam pertemuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, RS mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Beberapa hari setelah pertemuan dengan RS, Lisa Rachmat menghadap terdakwa Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya dan memastikan penunjukan tiga hakim tersebut. Selain itu, Lisa Rachmat juga meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim.
Pada 5 Maret 2024, terdakwa Erintuah Damanik bertemu dengan RS, yang menepuk pundaknya dan mengatakan, “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa.” Pada hari yang sama, diterbitkan Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menunjuk susunan Majelis Hakim tersebut.
Penyusunan Majelis Hakim dan Pemberian Suap
Selanjutnya, terdakwa Lisa Rachmat melakukan kesepakatan dengan terdakwa Meirizka Widjaja terkait biaya pengurusan perkara Ronald Tannur. Biaya ini kemudian disepakati akan dibayar oleh Meirizka Widjaja, namun apabila ada biaya tambahan, Lisa Rachmat akan menalangi terlebih dahulu. Pada 1 Juni 2024, Lisa Rachmat menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik di Semarang. Dua minggu kemudian, uang tersebut dibagi oleh Erintuah Damanik kepada Mangapul dan Heru Hanindyo, dengan masing-masing menerima SGD 36.000.
Selain itu, RS diduga juga menerima bagian dari uang yang diserahkan, sebesar SGD 43.000. Tim Penyidik menduga bahwa uang tersebut diberikan oleh Lisa Rachmat kepada RS untuk mempengaruhi penunjukan Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi: rumah RS di Jakarta dan Palembang. Di rumah RS yang terletak di Cempaka Putih Barat, Jakarta, ditemukan barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang dan pecahan, termasuk uang rupiah dan dolar Amerika serta dolar Singapura.
Temuan tersebut antara lain:
  • Uang rupiah total sebesar Rp1.728.441.000 dalam beberapa pecahan
  • Dolar Amerika dengan total USD 328.600 (sekitar Rp5.25 miliar)
  • Dolar Singapura dengan total SGD 595.726 (sekitar Rp7.14 miliar)
  • Selain itu, ditemukan juga pecahan uang dolar Singapura dan Amerika lainnya, dengan total nilai barang bukti diperkirakan sekitar Rp21,14 miliar.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Selanjutnya
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS akhirnya menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut. RS ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Tersangka RS dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, Pasal 6 Ayat (2), serta Pasal 12 huruf a, b, jo. Pasal 5 Ayat (2), jo. Pasal 11, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Reaksi Tim Penyidik
Tim Penyidik menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor peradilan. “Kami akan terus mendalami kasus ini dengan teliti, dan memastikan setiap pelaku korupsi yang terlibat dalam perkara ini akan diberi sanksi yang tegas,” ujar Tim Penyidik. Mereka berharap, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat dalam praktik-praktik korupsi, terutama di kalangan pejabat peradilan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Tindak Lanjut
Proses hukum terhadap RS dan pihak-pihak yang terlibat akan terus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan di sektor peradilan untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Dengan penahanan ini, diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi, bahkan jika melibatkan pejabat peradilan yang memiliki kedudukan tinggi. (*)
PI  

Alamat

  1. GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
  2. GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
  3. GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
  4. GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677

Kontak Umum

Email: info@gaiadentalclinic.id <>Bukittinggi: 0812 1200 9877

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini