Tim Klewang Ringkus Pelaku Curat di Padang, Gasak Emas hingga Laptop, Kerugian Capai Rp55 Juta

    0
    1662
    padangtime.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga akhirnya terungkap. Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil meringkus pelaku pada Jumat (1/5/2026) malam.

    Pelaku diketahui bernama Riki Efendi (43), yang ditangkap di kawasan Simpang RS Ibnu Sina Padang tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H. bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, S.H.
    Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (23/3/2026) sore di sebuah rumah di kawasan Komplek Inanta Pesona, Padang Utara. Korban, Syalsa Salsabil, dibuat terkejut saat pulang ke rumah dan mendapati kondisi kamar sudah berantakan.

    Tak hanya itu, pintu dan jendela rumah ditemukan dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, sejumlah barang berharga raib, mulai dari perhiasan emas hingga laptop dan uang tunai.
    Barang yang digasak pelaku di antaranya:
    • Gelang emas 6 gram
    • Dua kalung emas masing-masing 7,5 gram
    • Laptop Asus
    • Uang tunai Rp5 juta
    • Total kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta.
    Berbekal olah TKP dan rekaman CCTV, Tim Klewang bergerak cepat hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku. Informasi keberadaan pelaku pun didapat, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

    Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga celana jeans merek Levi’s, satu obeng pipih, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A17. Kini, pelaku telah diamankan di Polresta Padang dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (pt)
    * 
    https://www.semenpadang.co.id/id

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini