padangtime.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga akhirnya terungkap. Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil meringkus pelaku pada Jumat (1/5/2026) malam.
Pelaku diketahui bernama Riki Efendi (43), yang ditangkap di kawasan Simpang RS Ibnu Sina Padang tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H. bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, S.H.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (23/3/2026) sore di sebuah rumah di kawasan Komplek Inanta Pesona, Padang Utara. Korban, Syalsa Salsabil, dibuat terkejut saat pulang ke rumah dan mendapati kondisi kamar sudah berantakan.
Tak hanya itu, pintu dan jendela rumah ditemukan dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, sejumlah barang berharga raib, mulai dari perhiasan emas hingga laptop dan uang tunai.
Barang yang digasak pelaku di antaranya:
-
Gelang emas 6 gram
-
Dua kalung emas masing-masing 7,5 gram
-
Laptop Asus
-
Uang tunai Rp5 juta
-
Total kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta.













