padangtime.com – Tim Klewang/Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Opsnal Sat Reskrim IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana. Kedua tersangka diketahui bernama Rory Nasril Pgl Awin (29) dan Rifki Setiadi Yozanna Pgl Ojak (21).
Keduanya diamankan terkait kasus pencurian di kawasan Jalan ST No. 1 Sawahan Timur, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/V/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 12 Mei 2026, dengan pelapor Ruli dari PT Mitra Tel.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, satu batang besi ukuran 10 dengan ujung melengkung, serta sisa potongan kabel.
Peristiwa pencurian diketahui setelah alarm tower berbunyi dan informasi tower mati diteruskan melalui helpdesk pusat. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel power dari KWH menuju ACPDB hilang dan gembok shelter dalam kondisi rusak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Klewang berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Sawahan, Padang Timur. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. (*)

















