padangtime.com – Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat rutin di Ruang Khusus II Kantor DPRD Sumbar, Rabu (10/6/2026).
Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, memimpin rapat yang diikuti seluruh anggota tim ahli.
Pada pertemuan tersebut, tim membahas topik, “Apakah Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan LGBT di Provinsi Sumatera Barat?”
HM Nurnas mengatakan, diskusi itu bertujuan mengkaji efektivitas regulasi daerah dalam merespons berbagai dinamika sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberi masukan dari berbagai sudut pandang. Tim menelaah aspek hukum, sosial, budaya, dan implementasi kebijakan. Hasil telaah itu dapat membantu DPRD dalam menyusun kebijakan daerah.
Nurnas menilai Perda Nomor 5 Tahun 2020 perlu mendapat kajian lebih mendalam. Kajian tersebut penting untuk mengukur kemampuan regulasi dalam menjawab berbagai tantangan sosial, termasuk persoalan LGBT yang menjadi perhatian publik.
Dalam rapat itu, seluruh anggota tim menyampaikan pandangan dan analisis sesuai bidang keahlian masing-masing.
Nurnas berharap berbagai masukan tersebut dapat memperkaya kajian mengenai efektivitas regulasi daerah. Kajian itu juga diharapkan mampu mendukung upaya menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Ia menambahkan, DPRD Provinsi Sumatera Barat akan memanfaatkan hasil rapat sebagai bahan masukan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Hasil kajian itu juga dapat membantu DPRD mengevaluasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah berlaku. (**)