PadangTIME.com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali membuka 29 taman nasional untuk menyambut kenormalan baru. Rencananya, tempat konservasi sekaligus tempat wisata itu dibuka bertahap hingga pertengahan Juli 2020.
“Berdasarkan kerja KLHK bersama-sama dengan pemerintah daerah di lapangan melalui unit pelaksana teknis kerja telah tercatat 29 taman nasional dan taman wisata alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka,” kata Menteri KLHK Siti Nurbaya di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin, 22 Juni 2020.
Taman wisata yang akan dibuka yakni Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat. Selain itu, ada Taman Nasional Way Kambas di Lampung dan Taman Nasional Bromo Tengger di Jawa Timur.
“Ada juga yang di Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan, Bali, dan Sulawesi Selatan. Itu sedang terus kami ikuti dan diproyeksikan sedapat-dapatnya juga bisa dibuka,” ujarnya.
Siti menegaskan pembukaan taman nasional ini akan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pngendalian Covid-19.
Protokol ini meliputi membersihkan area berkala paling sedikit tiga kali sehari. Area, sarana, dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya harus terus steril.
Kemudian, pengelola harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung. Sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk area ke dalam gedung juga harus dioptimalkan.
“Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala. Memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit,” isi protokol kesehatan itu.
Pengelolaan tempat wisata wajib memastikan kamar mandi berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau. Fasilitas ini harus dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup, jaga jarak minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi. Pekerja pariwisata pun harus memahami perlindungan diri dari penularan covid-19.
“Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas,” bunyi protokol kesehatan khusus di tempat wisata.
pengelola diminta memeriksa suhu tubuh di pintu masuk gedung. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah. Pelaksanaan pemeriksaan suhu didampingi petugas keamanan.
“Mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi daya tarik wisata,” demikian aturan tersebut. (PT)