Padang TIME | Seorang oknum anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) inisial “A” ditangkap Badan Narkotika Nasional pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Pasar Benteng di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV Nagari Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kab Pasaman.
Tersangka ditangkap saat membawa 141 Kg ganja kering yang akan diedarkan di Kota Padang. Oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang.
Barang milik tersangka berhasil diamankan sebagai barang bukti :
1. 1 (satu) unit handphone android jenis Samsung
2. 1 (satu) unit R4 jenis Daihatsu Xenia warna Hitam Nopol BA 1482 ND
3. 141 (seratus empat puluh satu) paket besar Ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning.
Beradasarkan keterangan Sdr “A” bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah ganja yang dipesan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Padang
Saat ini dilakukan pengembangan ke Lapas Kelas IIA Padang guna menelusuri jaringan peredaran gelap narkotika. (pt)