Padang – padangtime.com | Seorang pengamen yang diduga memaksa meminta uang kepada pengunjung toko saat mengamen di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, diamankan oleh Satpol PP Kota Padang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tindakan pemaksaan tersebut.
Kasi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, M. Ajis, S.Sos., yang piket malam itu, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas dasar aduan dari warga sekitar. “Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengamen yang diduga melakukan pemaksaan dalam meminta uang saat mengamen. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung turun untuk melakukan penindakan,” ungkap Ajis, Sabtu (4/1/2025).
Ajis menambahkan bahwa petugas Satpol PP berhasil mengamankan pengamen tersebut dan langsung membawanya ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangan. Langkah ini diambil untuk memastikan agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari. “Kami ingin memastikan bahwa pengamen ini tidak mengulangi perbuatannya, dan melalui proses ini kami akan memberikan pembinaan yang sesuai,” tegasnya.
Tindakan ini diambil dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menciptakan ketentraman di masyarakat. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan penegakan aturan untuk memastikan situasi tetap aman dan nyaman bagi warga Kota Padang,” tutup Ajis.
(Er/Humas Satpol PP Kota Padang)