Dr. MHD ZEN, S.Ap . MA
Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat
Jalan Prof Dr Hamka No 1, Air Tawar Barat, Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat 25173
Padang, 30 September 2024
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian reformasi pendidikan, untuk mengetahui pendidikan islam untuk konteks pendidikan formal yang masih berkembang di indonesia dan bagaimana keadaannya. Untuk mengetahui informasi bidang apa saja untuk menuju pendidikan yang demokrasi. Untuk mengetahui demokratisasi dalam pengembangan kurikulum, bagaimana bentuknya. Untuk mengetahui demokratisasi dalam pengelolaan itu bagaimana, demikian juga dalam bidang pembelajaran dan evaluasi. Mencermati reformasi pendidikan islam menuju pendidikan demokrasi di indonesia, secara berbangga hati dengan perkembangannya dan sudah kita rasakan realisasinya di negara tercinta indonesia ini. Keluarnya SKB 3 Menteri No 6 tahun 1975 dan No 037/U/1975. SKB ini sangat berpihak kepada pendidikan islam dan menunjukan arah pendidikan islam demokrasi di indonesia. Pendidikan formal islam yang sedang berkembang di indonesia. Esensi pendidikan islam menuju pendidikan demokratis di indonesia. Reformasi pendidikan indonesia menuju pendidikan demokratis di indonesia. Demokratisasi pengembangan kurikulum pendidikan islam di indonesia pada hakikatnya sejalan dengan demokratisasi pengembangan kurikulum pendidikan nasional.
Kata kunci : reformasi, pendidikan islam, pendidikan demokratis
ABSTRACT
This research aims to find out the meaning of education reform, to find out Islamic education for the context of formal education that is still developing in Indonesia and how it is. To find out what information is needed to move towards democratic education. To find out the democratization in curriculum development, how it is formed. To find out how to democratize management, as well as learning and evaluation. Looking at the reform of Islamic education towards democratic education in Indonesia, we are proud of its development and we have felt its realization in our beloved country of Indonesia. The issuance of the 3 Ministerial Decree No. 6 of 1975 and No. 037/U/1975. This decree is very favorable to Islamic education and shows the direction of democratic Islamic education in Indonesia. Islamic formal education is developing in Indonesia. The essence of Islamic education towards democratic education in Indonesia. Indonesian education reform towards democratic education in Indonesia. Democratization of Islamic education curriculum development in Indonesia is essentially in line with the democratization of national education curriculum development.
Keywords: reform, Islamic education, democratic education
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Berangkat dari pengamatan dan analisis beberapa faktor yang menuntut pentingnya sistem pendidikan direformasi di negara Indonesia, dapat disimak dari pendapat Dede Rosyada (2013) sebagai berikut:
- Kegagalan pendidikan yang telah dilalui beberapa tahun silam dengan indikator rendahnya kualitas rata-rata hasil belajar siswa yang akan memasuki jenjang perguruan tinggi.
- Perkembangan perekonomian dunia yang membuka akses pasar global, yang semuanya itu merupakan peluang sekaligus ancaman yang harus dihadapi dengan kesiapan kualitas SDM kompetitif.
Sebenarnya banyak lagi hal-hal yang mendasar kenapa system pendidikan itu direformasi, pada bab berikut ini akan dibahas bagaimana langkah-langkah bangsa Indonesia mereformasi sistem pendidikan.
Dalam makalah ini akan dibahas pula pendidikan formal di Indonesia sesuai keadaannya saat ini. Menurut Ramayulis (2012) Pendidikan formal Islam Indonesia meliputi:
- Raudatul Adfal atau Bustanul Athfal atau nama lain yang disesuaikan dengan organisasi pendirinya.
- Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar Islam (SDI)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Islam (SMPI) atau nama-nama lain yang setingkat dengan pendidikan ini, seperti Madrasah Mualimin Mualimat (MMM).
- Madrasah Aliyah (MA). Nama-nama lain
- Peguruan Tnggi antara lain Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Universitas Islam Negeri (UIN) atau lembaga sejenis milik Yayasan atau organisasi ke Islaman seperti Sekolah Tinggi, Universitas atau institut swasta milik organisasi atau yayasan tertentu. (Ramayulis 2012: 321).
Pendidikan Islam formal Indonesia saat ini berstatus setara dengan pendidikan umum, hal ini diawali terbitnya SKB tiga menteri tahun 1975, sehingga tidak ada dikotomi antara pendidikan Islam dengan pendidikan umum lainnya. Di tingkat perguruan tinggi telah terjadi perobahan yang berarti ditandai berubahnya beberapa IAIN menjadi UIN, yang mempelajari disiplin ilmu-ilmu umum, yang sebelumnya tidak diajarkan di IAIN, seperti kedokteran, farmasi, ekonomi dll. Esensi Pendidikan Islam demokratis pada hakikatnya membina pribadi setiap muslim menjadi insan kaffah dan meluruskan hubungan dengan Tuhan dan sesama manusia. Ramayulis (2012) menyatakan: Demokratis sebagai penghormatan martabat orang lain, maksudnya seseorang akan memperlakukan orang lain sebagaimana dirinya sendiri. Secara historis prinsip penghormatan akan martabat individu telah ditunjukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam praktek pembebasan kaum tertindas di Mekkah seperti memerdekakan budak. Sejarah telah mencatat, dikala dunia masih memperlakukan perbudakkan dengan praktek otoriter, Islam muncul memerdekakan budak dan memberi kesempatan kepada mereka untuk belajar seluas-luasnya. Pendidikan Islam menempatkan posisi manusia secara profesional, inilah hakikat demokrasi pendidikan Islam, yang akan dikupas lebih rinci pada bagian lain makalah ini. Indonesia dipertengahan abad 20 baru saja lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang.
Sungguhpun sudah merdeka tetapi dampak buruknya jelas sekali seperti ekonomi negara masih lemah. Implikasinya banyak kekurangan-kekurangan dalam membangun ketatanegaraan, termasuk pendidikan pada umumnya dan pendidikan Islam pada khususnya. Oleh sebab itu timbul tuntutan mendasar pada pendidikan Islam untuk direformasi sesuai dengan ajaran Islam itu. sendiri yaitu pendidikan yang demokratis. Abudin Nata (2012) menegaskan bahwa peserta didik yang masuk di lembaga pendidikan tidak ada perbedaan derajat dan martabat, pendidikan dilaksanakan dalam suatu ruangan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dari pendidik. Pendidik harus mengajar anak dari tidak mampu menjadi mampu secara bersama atas dasar penyediaan kesempatan belajar yang sama bagi semua peserta didik.
Sejalan dengan reformasi pendidikan, maka kurikulum pendidikan sebagai komponen dari pendidikan harus dikembangkan setiap priode tertentu, sesuai dengan tuntutan zaman, seperti yang dikatakan oleh Dede Rosyada (2013:76) Peradaban umat manusia terus berubah dan berkembang berimplikasi pada kemajuan ilmu dan teknologi, yang didasarkan pada penelitian, kajian dan pengembangan perubahan perilaku sosial dalam kehidupan. Semua orang akan terjun dalam kehidupan nyata tersebut dan mereka harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dan kemajuan tersebut. Jika tidak mereka akan teralisasi, tersingkir dari kemajuan dan menjadi kelompok yang tertinggal. Oleh sebab itulah, sekolah harus terus dinamis, dan kurikulumnya harus terus dievaluasi untuk dilakukan perubahan dan pengembangan agar sesuai dengan harapan masyarakat, baik pelanggan maupun pemakai jasa hasil pendidikan.
Paradigma inilah yang kemudian melahirkan kebijakan evaluasi kurikulum yang harus dilakukan setidaknya setiap dua tahun, untuk kemudian dilakukan berbagai penyesuaian (Dede Rosyada 2012: 76). Berkaitan dengan demokratisasi dalam pengelolaan dan bidang pembelajaran dan evaluasi, Dede Rosyada (2012) menulis: Sekolah itu akan memperlihatkan suasana demokratis bila dilaksanakan dalam tata kerja transparan, akuntable dan orang tua serta masyarakat terlibat dalam perencanaan, proses dan evaluasinya, sehingga sekolah benar-benar memiliki mitra yang memberikan dukungan penuh pada berbagai pengembangan yang direncanakan. Bila pimpinan melakukan kebijakan dalam memimpin lembaga pendidikan dengan melibatkan semua unsur, maka tercipta suasana di mana anggotanya akan merasa memiliki atas lembaga itu. Kalau sudah merasa memiliki akan timbul rasa semangat mengelola pendidikan itu untuk mencapai hasil yang terbaik.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, yang dibahas didepan, secara ringkas hal-hal yang akan dibahas dalam makalah sebagai berikut:
- Reformasi Sistem Pendidikan di
- Pendidikan Islam Formal di Indonesia dan Keadannya Saat
- Esensi Pendidikan Islam Demokratis di
- Demokratisasi Dalam Pengembangan Kurikulum dan
- Demokratisasi Dalam Pengelolaan dan Dalam Bidang Pembelajaran dan
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuannya sebagai berikut:
- Untuk mengetahui pengertian reformasi
- Untuk mengetahui pendidikan islam untuk konteks pendidikan formal yang masih berkembang di Indonesia dan bagaimana keadaannya.
- Untuk mengetahui reformasi bidang apa saja untuk menuju pendidikan yang
- Untuk mengetahui Demokratisasi dalam pengembangan kurikulum, bagaimana
- Untuk mengetahui Demokratisasi dalam pengelolaan itu bagaimana, demikian juga dalam bidang pembelajaran dan evaluasi.
PEMBAHASAN
Reformasi Sistem Pendidikan di Indonsesia
Bila kita kembali kepada sejarah pendidikan di Indonesia diawal abad ke 21, prestasi pendidikan negara ini tertinggal jauh di bawah negara-negara Asia lainnya, seperti Singapore, Jepang dan Malaysia (Dede Rosyada, 2004: 1) Pada saat itu sumber daya manusia hasil produk pendidikan Indonesia bila digeneralisir masih kalah bersaing dengan sumber daya manusia negara-negara Asia.
Padahal Indonesia merupakan bagian dari negara merdeka yang masuk dalam kompetitif dari masyarakat global. Jika tidak cepat bangkit dan cepat menyadari hal tersebut bangsa Indonesia akan termajinalkan dipentas dunia usaha global. Kebangkitan yang dimaksud adalah memperbaiki sistem pendidikan, seperti yang dinyatakan oleh Dede (2004: 2): Lemahnya SDM hasil pendidikan tersebut akan berakibat sinifikan terhadap peningkatan daya saing bangsa. Lebih lanjut Dede berkomentar: Konstribusi pendidikan terhadap kemajuan ekonomi bangsa masih bisa diperdebatkan, namun fakta menyatakan bahwa kemampuan ekonomi bangsa meningkat ketika akses pendidikan juga meningkat. Dody Heriawan Priatmoko (2013) dengan mengutip pernyataan Schutz dan Solow, menegaskan bahwa pendidikan merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kualitas SDM. Untuk membuktikan pendapat pakar-pakar tersebut Dede beragumen bisa dibuktikan dengan melihat pada negara Jepang, dimana kemajuan ekonomi yang didapatnya sekarang tak terlepas dari peran pendidikan. Sistem pendidikan Jepang yang baik telah menghasilkan manusia-manusia berkualitas sehingga walaupun hancur setelah kekalahan dalam perang Dunia II, mereka dapat cepat bangkit maju dan bahkan bersaing dengan negara yang mengalahkannya dalam perang dunia II. Negara Asia lainnya seperti Korea Selatan, Taiwan, Hongkong dan Singapura juga memperlihatkan fenomena yang tidak jauh berbeda dari negeri matahari terbit ini, di mana kemajuan ekonomi mereka dapatkan karena tingginya kualitas SDM-nya (Priatmoko, 2003:1)
Teori ini diyakini oleh bangsa Indonesia untuk memperhatikan /memperbaiki sektor pendidikan, karena selama ini perhatian. pemerintah lebih terfokus kepada pembangunan fisik dan kurang memperhatikan pembangunan SDM. Sistem pendidikan Indonesia yang dianut saat itu UU No 2 Tahun 1989 yang titik beratnya sentralisasi dari pemerintah pusat dan kurang memberi ruang kepada daerah. Penekanan pembelajaran kepada tenaga pengajar hanya menyelesaikan tugas-tugas pokok bahasan dan subpokok bahasan dan bukan memintarkan siswa- siswa. Jadi dapat disimpulkan bahwa model sistem pendidikan inilah penyebab rendahnya kualitas hasil belajar siswa dibandingkan dengan negara-negara lain, setelah diuji pada tingkat pendidikan dalam bidang studi tertentu pada masa yang sama. Kemudian kemajuan dunia yang semakin pesat, masyarakat dunia dihadapkan dengan permasalahan, yang mengerucut pada tiga persoalan, yaitu persoalan kependudukan, dependensi negara dan dunia usaha serta kemajuan sains dan teknologi (Blondel 1998: 13).
Masalah kependudukan dapat dianggap suatu kemajuan pada pembangunan kesehatan. Masyarakat di negara berkembang sudah banyak yang sadar, yaitu dengan memerhatikan kesehatan angka kematian bisa ditekan. Dengan demikian terjadi ledakan penduduk di negara berkembang. Mereka harus dipersiapkan sebaik-baiknya untuk memasuki persaingan pasar tenaga global. Di sisi lain perkembangan kemajuan di sektor jasa tidak bisa dibendung karena masing-masing negara tidak bisa menutup-nutupi lagi kedatangan tenaga kerja asing berkualitas, karena mereka tidak tertampung di negara mereka sendiri. Daniel Blondel (1998) menegaskan, sasaran terbesar sekarang adalah negara-negara maju yang diserbu tenaga asing bermutu dari negara-negara berkembang dan negara miskin. Dengan demikian terjadilah penyebaran tenaga kerja yang semakin menglobal, karena negara tidak bisa menutupi sama sekali kedatangan tenaga- tenaga asing tersebut, yang mereka tidak bisa diserap di negara mereka masing- masing.
Fenomena ini kini telah menimbulkan ketakutan di beberapa negara maju yang perkembangannya menunjukkan peningkatan (Blondel, 1998: 15). Fenomena tumbuhnya tenaga kerja dari negara berkembang merupakan, suatu tantangan sekaligus saingan bagi semua negara termasuk Indonesia dalam memperebutkan kesempatan kerja. Di sisi lain berkembangnya temuan temuan teknologi baru berupa alat-alat pelayanan dan industrisasi telah mengakibatkan tergesernya tenaga manusia oleh daya kerja mesin yang lebih cepat, akurat dan dengan biaya murah. Perkembangan sains dan teknologi Tujuan berhadapan dengan serikat tenaga kerja dan sekaligus dapat mengancam posisi tenaga kerja manusia (Blondel, 1958:16). Berdasarkan beberapa alasan di atas dan kritikan internal sudah saatnya reformasi pendidikan di Indonesia, terutama dalam kontek penyiapan SDM yang berkualitas untuk mendongkrak mutu tenaga kerja memperbaiki kinerja pada semua jenjang dan jalur pendidikan. Dengan bergulirnya reformasi dalam kehidupan bernegara di Indonesia termasuk dalam bidang pendidikan tercermin dengan lahirnya UU No, 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, dan undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kedua undang-undang tersebut membawa perubah besar dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia, yaitu memberi kewenangan lebih besar kepada daerah dalam mengelola pendidikan baik dalam kebijakan kurikulum, menajemen dan berbagai kebijakan lembaga pendidikan diluar Depdiknas. Reformasi pendidikan di Indonesia yang diciptakan pada akhir-akhir ini mengarah kepada reformasi sistem pendidikan yang demokratis dimana daerah diberi kebebasan untuk mengelola pendidikan.
Esensi Pendidikan Islam Demokratis di Indonesia
Terlebih dahulu kita akan coba mentalaah bagaimana hakikat pendidikan dalam Islam Haidar (2004: 31). Pendidikan Islam pada dasarnya adalah pendidikan yang bertujuan untuk pribadi muslim seutuhnya, mengembangkan seluruh potensi manusia baik yang berbentuk jasmani maupun rohani. Menumbuh suburkan hubungan yang harmonis setiap pribadi dengan Allah, manusia dan alam semesta. Potensi jasmaniah manusia adalah yang berkenaan dengan seluruh organ-organ fisik manusia yakni akal, kalbu, nafsu, roh, fitrah. Asy-Syaibani (1975) menyatakan bahwa manusia itu memiliki potensi badan, akal dan roh, ketiga-tiganya persis seperti segitiga yang sama panjang sisi-sisinya (Asy-Syaibani, 1975: 92). Sedangkan Hasan Langgulung menyebutkan potensi manusia itu: fitrah, roh, kemauan bebas, dan akal (Hasan Langulung, 1986: 57).
Potensi ini semua telah ada dalam diri manusia sejak dilahirkan kedunia. Atas dasar itulah apabila dikaitkan hakikat pendidikan yang berperan untuk mengembangkan potensi manusia maka sudah pada tempatnyalah seluruh potensi manusia itu dikembangkan semaksimal mungkin. Bertolak dari potensi manusia tersebut di atas maka paling tidak, ada beberapa aspek pendidikan yang perlu diberikan kepada manusia yaitu aspek pendidikan ketuhanan dan akhlak, pendidikan akal dan ilmu pengetahuan, pendidikan kejasmanian, kemasyarakatan, kejiwaan, keindahan dan keterampilan. Semuanya diaplikasikan secara seimbang. Menurut Nurcholis, masyakat madani itu adalah masyarakat yang mengacu kepada masyarakat Madinah yang berada dibawah pimpinan Rasulullah. Beliau membangun tatanan kehidupan masyarakat yang berperadaban. Jika masyarakat Madinah di bawah pimpinan Rasulullah yang menjadi acuan bagi masyarakat madani itu, maka perlulah diketahui beberapa ciri-cirinya: Pertama. Masyarakat Rabbaniyah. Semangat ketuhanan yang didasari tiga pilar yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak. Ketiga pilar itu menyatu jadi satu tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya dan saling memengaruh antara satu dengan yang lainnya pula. Di zaman Rasulullah setiap pribadi muslim memanifestasikannya dalam pribadi masing-masing. memberantas buta aksara dikalangan kaum muslimin dengan cara membebaskan tawaran perang yang mampu mengajari kaum muslimin menulis dan membaca sebagai tebusannya.
Selanjutnya bila dibawa pada esensi pendidikan Islam di Indonesia dapat dianalogikan dengan pendidikan pesantren yang demokratis di beberapa kota dan daerah Indonesia. Berdasarkan indikasi masyarakat madani yang dibeberkan di atas maka kita dapat membuat perbandingan pondok pesantren dengan ciri-ciri masyarakat madani tersebut (Daulay, 2004: 35)
- Masyarakat Rabbaniyah, yang mengacu pada tiga pilar: akidah, syariah dan akhlak. Dalam pendidikan di pesantren para santri diwajibkan mempraktekkan kehidupan beragama dengan menegakkan akidah, syariah dan akhlak
- Masyarakat demokratis dan Kehidupan para santri sangat demokratis dan egalitarian, karena mereka hidup tanpa ada sekat status sosial dan ekonomi.
- Masyarkat yang toleran, sikap hidup toleran sangat dihargai dalam kehidupan santri di pesantren. Mereka saling menghargai satu dengan yang lain dan penuh tenggang rasa, terjauh dari sikap egoisme.
- Masyarakat berkeadilan. Sikap hidup berkeadilan ini dijunjung tinggi di dalam kehidupan di pesantren, terutama sekali pada santri yang hidup di asrama, mereka mendapat perlakuan yang sama oleh pimpinan Mereka mendapat pembagian nasi dan sambal yang sama, pembagian pakaian dan sepatu yang sama. Jadi tidak ada perlakuan istimewa dalam memperoleh pendidikan, pengajaran dan fasilitas yang diterima mereka.
- Masyarakat Santri di pesantren berusaha menimba ilmu, baik ilmu yang mengacu pada akidah, syariah dan akhlak, maupun ilmu pengetahuan umum yang berguna dalam penghidupan masyarakat luas. Bertolak dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pesantren semakin adaptif dalam masyarakat demokratis Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dan paparan yang dikemukakan dalam bagian terdahulu dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
- Dunia pendidikan di Indonesia, termasuk dunia pendidikan Islam sering dilanda kegalauan dan kesenjangan baik dalam tataran konseptual maupun dalam kegiatan praktikal. Kegalauan konseptual terjadi karena perubahan mendasar dalam sistem pendidikan. Jadi perubahan sistem pendidkan yang lama menjadi sistem pendidikan yang baru merupakan awal dari kegalauan konseptual. Sementara kegalauan praktikal bersumber dari kegalauan konseptual yang tidak dapat dipahami oleh pelaksana di lapangan.
- Konsekwensi dari kegalauan tersebut mendorong mendesaknya diadakan reformasi di bidang dan sektor berikut:
- Reformasi di bidang pemilihan dan pengembangan sistem pendidikan Islam di
- Reformasi di bidang pendidikan untuk penguatan demokrasi di Indonesia. Tujuannya agar siswa yang pintar dari keluarga miskin mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
- Reformasi di bidang pengembangan dan penyusunan kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan lapangan dan kemampuan siswa.
- Reformasi di bidang pengelolaan dan pembelajaran sehingga tiap sekolah di Kabupaten dan Kota berkesempatan mengembangkan dirinya dengan dukungan dana yang memadai dari pemeritah dan yayasan pendukung.
- Reformasi di bidang sikap dan prilaku penyelenggara pendidikan untuk bersungguh-sungguh menata sistem pendidikan Indonesia, pengelolaan kurikulumnya, sikap dan prilakunya demi kejayaan Indonesia. Dengan niat dan tekad yang sungguh-sungguh dari segenap komponen masyarakat, terutama pemegang wewenang di bidang pendidikan mau melaksanakan reformasi yang dipaparkan di atas, maka reformasi pendidikan Islam menuju pendidikan demokratis bisa terwujud Insya Allah.
Daftar Pustaka
Al-Quranul Karim dan terjemahannya (Departemen Agama RI). Madinah Percetakan Raja Fahd, 1418 H.
Abdullah, Abdurrahman Saleh. Teori-teori berdasarkan Al-Quran. Jakarta: Rinika Cipta, 1990.
Ahmadi, Abu dan Nur Uhbiyati. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Renika Cipta, 1991.
Ansyar, M. dan Nurtain. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. Jakarta: PSTK. Depdikbud, 1990.
Al-Abrasyi, M. Athiyah. Dasar-dasar Pendidikan Islam, terj. Jakarta: bulan Bintang, 1970.
At-Tarbiyah Al-Islamiyah. Mersir: Isa Bab Al-halabi, 1964.
Al-Asqlani, Ahmad bin Ali bin Hajar. Tt. Fath Al-Bariy li Syarh Syaih Al-Bukhari.
Sayang. Al-Fikri wa Maktabah As-Salafiyah.
As-Sabuni, Muhammad Ali. Safwatu At-Tafasir. Mekkah: Maktabah At-Tijariyah, 1976.
Asy-Syaibana, Umar Muhammad At-Toumy. Falsafah AT-Tarbiyah Al-Islamiyah.
Trabulus: Asy-Syirkah Al-Ammah, 1975.
Bukhari, Umar. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Amzah 2011.
Daulay, Haidar Putra. Pendidikan Islam di Indonesia. Bandung: Cita Pustaka Media, 2001.
Historisitas dan Eksistensi Pesantren, Sekolah dan Madrasah. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002.
Dirajo, Ibrahim Dt. Sanggoeno. Tambo Alam Minangkabau Tatanan Adaat Warisan Nenek Moyang Orang Minang. Bukittinggi: Kristal Multimedia, 2009.
Djohan, Djohermansyah. Kebijakan Otonomi Daerah 1999. Jakarta: Yarsif Watampon, 2003.

Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677