PadangTIME.com – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan mengikuti kesepakatan global untuk menekan kenaikan suhu bumi yang disebabkan emisi, dengan salah satunya mendukung penghapusan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berjenis premium.
Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengatur ketentuan bahan bakar melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017. Lewat aturan ini, bensin mesti memiliki research octane number (RON) minimal 91.
“Aturan baru KLHK kita harus mengikuti kesepakatan global di mana dunia sepakat kurangi kenaikan temperatur  yang disebabkan oleh emisi,” kata Arifin dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).
Sejatinya Pemerintah berupaya mengurangi CO2 terkait pemakaian energi, dan pihaknya akan menjalankan program tersebut secara bertahap dengan strategi khusus.
“Kita juga mempunyai target berapa juta ton CO2 yang harus kita kurangi dan tentu saja ini terkait pemakaian-pemakaian energi kita, untuk itu lah memang program ini akan secara bertahap kita laksanakan dengan juga strategi-strategi khusus yang memang harus diambil,” ujarnya.
Pemerintah pun berencana untuk berkomitmen dalam menjadi kesepakatan internasional dan kemudian memang menyesuaikan peraturan LHK. Wacana penghapusan Premium sendiri berkembang sejak 2019. KLHK pun pernah mengungkapkan bahwa BBM Premium bakal dihapus di Jawa, Madura, dan Bali. (nz)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini