Polres Dharmasraya Amankan Truk Pembawa Kayu Diduga Hasil Illegal Loging

0
2229
PadangTIME – Satuan Resort Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya amankan satu unit truk colt disel diduga membawah kayu balok bersegi (illegal Loging) di Jalan poros PT. BRM Jorong Lubuk Mansagu, Nagari IV Koto Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat Rabu (11/8/2021) malam.
Saat itu penangkapan dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto.
“Benar pihak dari Reskrim Polres Dharmasraya telah melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil colt diesel pengangkut kayu balok bersegi, saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Dharmasraya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim, AKP Suyanto, kepada awak media di ruangannya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto, menjelaskan satu unit truk colt disel, dengan nomor polisi BG 8576 UW yang di kemudikan berinisal SHD (60) warga Lorong Banyu Biru, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Placu Palembang.
Penangkapan truk Clotdisel yang bermuatan batang kayu balok segi tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas kegaiatan illegal loging di daerah tersebut.
Dengan ada informasi tersebut kami bersama anggota SatReskim Polres Dharmasraya lansung menuju ke  Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) ternyata memang benar ada satu unit truk clot disel, dengan nomor polisi BG 8576 UW sedang berjalan menuju keluar daerah itu menuju tempat pengolahan kayu (swomel).
“Kami lakukan pemberhentikan dan di lakukan pemerikasaan ternyata memang benar dalam bak truk colt disel tersebut di temukan batang kayu balok segi ternyata pelaku tersebut tidak biasa melihatkan surat izin kayu,” ujarnya.
Sedangkan kata Suyanto, barang bukti yang diamankan satu unit mobil colt diesel warna kuning BG 8576 UW, dan kemudian – 15 lima belas batang kayu balok segi, satu lembar Foto copi STNK , satu lembar surat uji kendaraan.
Akibat perbuatannya, untuk pelaku dikenakan dengan Pasal 12 huru e junto pasal 83 ayat 1 hurup b Undang2 nomor 18 tahun 2013  dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar. (PT)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini