Padang TIME | Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, melakukan penggerebekan sebuah rumah di Sedati Agung, Sidoarjo pada 11 Januari 2023.
“Anggota kami pada 11 Januari 2023 lalu berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba yakni MNA beserta sejumlah barang buktinya. Ia kami tangkap di dalam rumah di kawasan Sedati Agung, Sedati,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Polda Jatim, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023).
Saat penggeledahan polisi menemukan
narkotika jenis sabu 8 bungkus 1.678,42 Gram, 659 butir pil ekstasi dan 395.000 butir pil logo LL warna putih.
Dari pengakuan tersangka barang tersebut adalah milik Mawar Hitam (DPO) dan Pesek (DPO) sebagai operator
Sedangkan tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas meranjau barang kepada pembeli atas petunjuk kedua DPO.
Tersangka MNA, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 ditambah sepertiga. (pt)