Perampasan Tanah Almarhum ( Jahara -) Lanjut ke. Mabes POLRI

0
304

PadangTIME.com – Dari hasil infestigasi tim central media group ,H .KURNIA ZEIN ,SH  mantan camat Siak Hulu ,  saat pertemuan.di Pekanbaru, pada Jumat (2/11) dengan  keluarga pewaris tanah Almarhum Jahara  di kator kepala Desa Tanah Merah ,menjelaskan pada  Tim Central Media Group  ” mantan camat  tidak mengakui bahwa diatas surat keterangan ganti rugi tersebut yg di perkarakan lima porsil itu BUKANLAH TANDA TANGANYA,,dari keterangan camat tersebut perlu di pertanyakan camat yang mana atau sese orang di duga berani mempalsukan tanda tangan,,,,,di sinilah kuat keluarga dari bapak jahara melaporkan ke Polda Riau di jalan Patimura No.13 Pekanbaru.Ini bukti surat pernyataan mantan Camat  Siak Hulu,demi keadilan  yang tidak mengakui tandatangan yang ada SKGR itu bukan tanda tangan sayaDesa Tanah Merah Kabupaten Kampar Kota Pekanbaru-Pekara dugaan perampasan tanah almarhum (Jahara ) yang dilakukan oleh Syafrizal mantan Kades Tanah Merah yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kab. Kampar dan sekarang  juga colan DPRD Kab.Kampar Dapail 5 dari Partai golongan Karya.Semakin jelas titik permasalahan nya,Sebagai mana berita sebelumnya  berdasarkan keterangan dari Syamsul Bahri  Cs ahli waris armarhum bapak( Jahara,) bahwa perampasan tanah tersebut telah di kadukannya ( Syasul Bahri red) keranah hukum Polda Riau,

Sebagai penegak hukum di wilayah Polda Riau pada tanggal 04 januari 2023.terkait pemalsuan surat sebagai mana di maksud dalam pasal B /04/1 /2023 /SPKT /POLDA RIAU tanggal 04 januari 2023 dan ini buktinya sura tanda penerimaan laporan dan .(ini buktinya surat pemanggilan  pihak keluarga jahara  dan yang melaporkan ke Kapolda,Riau.atas nama samsul bahri. yang menerima laporan BAMIN SIAGA 11 SPKT ,ATAS Nama ZALWIS  Pangkat AIPTU .NRP65040658..

Dalam undangan wawancara kepada bapak H KURNIA ZEIN,SH (mantan camat Siak Hulu) dengan no surat B/ 108 /1/RES.1.9./2023/Ditreskrimum. di surat panggilan itu di jelaskan,DASAR a ,undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Repoblik Indonesia.,b ,peraturan Kepala Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tentang pidana c ,Laporan Polisi Nomor ;LP/B/04/2023/SPKT/POLDA RIAU,tanggal 04 Januari 2023 ,.d,keluarlah surat penyidikan tanggal 9 januari 2023 bagian e,surat perintah tugas,   jangankan titik terang dari pihak Polda Riau yang ada, malah kami di laporkan balik oleh   Syafrzal ke polres Kampar dengan tuduhan laporan pemaksaan tanda tangan ibuk wasni , padahal ibuk wasni yang menyerahkan KTP aslinya dan menadatangani surat  itu sendiri, jadi tidak ada paksaan sama sekali , setelah anggota tim central media group menelusuri ter kait perampasan tanah almarhum pak jahara. Atas keterangan dan bukti surat pernyataan  dan keterangan beberapa saksi atau nama yang terkait dengan objek perkara ini ,kami tim coba menghubungi Syafrizal melalui hp seluler nya namu beberapa kali di hubungi tidak ada respon dari syafrizal ,Padahal waktu pertemuan Pertama kali  kami tim di salah satu restoran atau cafe di Jalan Sudirman  Pekanbaru,kami ingin banding kan sutrat yang ada pada syarizal dengan pemilik almarhu8m pak jahara .syarizal janji dengan kami mau menyerahkan ternyata sampai saat sekarang hp pun takmau mengankat …kami tim sudah coba beberapa kali menelepon namun tidak direspon…..

Tapi yang jadi pertanyaan kami tidak adanya kejelasan sampai saat sekarang.Selama 10 hari  mulai tanggal 23 Noverber sampai dengan 2 Desember  penyeluran sentral media grup di pekanbaru dan Kampar,Tim  sentral media grup telah banyak mendapatkan informasi terhadap perkara perampasan tanah Almarhum Jahara tersebut , termasuk dokumen lengkap yang di serahkan syamsul Bahri dan Agustin  kepada CMG seperti Poto poto/ vidio dokumen,dokumen pembanding ,dari surat keterangan ganti rugi tersebut yang tak ada Alashak nya, dari siapa asal usul tanah yang tak punya alas hak. Seketika tim berkeliling selama 7 hari di Pekanbaru di sekitar lokasi tanah yang menjadi objek sengketa -hapir dari sekian banyak masyarakat lingkungan kami tanya ,mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik almarhum bapak jahara.

RADAR NEWS- Dugaan perampasan tanah yang dilakukan oleh Syafrizal mantan Kades Tanah Merah yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kab. Kampar mulai ada titik terangnya. Hal itu terungkap dari penjelasan Dari beberapa saksi dari pemerintahan Desa terkai surat yang tidak ada alas hak nya,ditambah keterangan dari saksi  lingkungan yang mengenal Amarhum (jahara) yang tidak mau di sebutkan namanya, yang mau memberikan keterangan yang sesungguhnya kepada Sentral Media Group…Asal tidak di sebutkan nama saya …..untuk itu kami semua tim sentral media group menunggu panggilan ..Kerna C M G Telah mengirimkan surat ke Kapolda RIAU ..untuk audiensi terkait perampasan tanah Almarhum bapak Jahara.yang telah dilaporkan Ahliwaris yg tidak ada kejelasanya.

RADAR NEWS ,Adapun bentuk perampasanya tersebut Adalah memagar Beton tanah Almarhun (jahara-)yang lebih lucunya lagi sewaktu pewaris tanah almarhum pak jahara mendatarkan tanah tersebut dengan mesi ,saudara syafrizal yang mantan kepala desa tanah merah tersebut mondar mandir di lokasi tanah tersebut tidak ada sepatah kata pun bahwasany tanah tersebut sebagian adalah tanahnya. namun setelah tanah tersebut datar nah disitulah saudara syafrizal ini mulai bikin pagar beton .Lantas di waktu tukang lagi megerjakan pagar beton tersebut datang lah pemilik tanah lantas menegurnya .maka tukang atau pekerja tersebut berhenti. namun di malam hari antah jam berapa dikerjakan ya kembali ,sungguh aneh.

RADAR NEWS -Dalam waktu dekat ini kami akan antarkan Ke lengkapan Berkas ke pemilikan tanah Almarhum pak jahara ini ke MABES POLRI JAKARTA, di kernakan tidak jelasnya  hasil laporan pihak keluarga (PEWARIS) dari 28 maret 2022,sampai sekarang “Sekaitan hal ini, saya sangat kecewa tentang kasus perampasan tanah saya yang dilakukan oleh Syafizal, yang mana data-data serta berkas lain telah saya lihatkan. Namun tidak ada tindak lanjut dari Polda Riau hingga saat ini. Dikatakan tim C M G di Jakarta , bawa berkas secepatnya ….tunggu berita selanjutnya tayang 15 media Media Online menayangkan berita ini dibawah naungan central media group BRAVE TO BE DIFFERENT ( TIM )

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini