Pemerintah Pesisir Selatan Rencanakan Relokasi PKL Carocok

0
1072
PadangTIMEĀ – Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Mimi Rianty Zaimul mengatakan, sebagian area parkir utama Carocok Painan akan digunakan sebagai lokasi penampungan Pedagang Kaki Lima (PKL). Relokasi PKL Carocok itu akan dilakukan oleh pemerintahan nagari dengan melibatkan pedagang di Carocok, Sabtu (25/12). Area parkir Carocok nantinya juga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sebagai tempat berdagang. Tetapi, Ā ditempakan bersama dengan parkir kendaraan pengunjung.
“Untuk mengatur PKL Carocok ini akan diserahkan kepada Walinagari dan Ketua Pedagang Carocok. Mereka akan menempati area parkir, sebagian untuk pedagang dan sebagiannya lagi untuk kendaraan,” ujar Mimi Rianty melalui pesan WashApp. Dikatakan, Lebar ukuranĀ lokasi berdagang itu tidak terlalu besarĀ dan disusun secara rapi.
” Ini akan kita lakukan sampai ada penataan lebih lanjut,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Wisata Pantai Carocok Painan bakal ditertibkan paska sosiasosialisasi dari Tim Gabungan.
Tim sosialisasi terdiri dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Perdagangan dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar serta unsur TNI/Polri menghampiri PKL satu per satu saat berjualan di kawasan wisata andalan Pesisir Selatan itu. PKL diminta untuk segera pindah dari kawasan wisata pantai itu kerenaĀ semrawut dan mengurangi nilai keindahan kawasan wsiata.
Secara humanis, Tim meminta pedagang agar mengosongkan area danĀ dilarang untuk berjualan di kawasan seperti di depan panggung utama Carocok Painan, depan Ikon Wisata atau pun pada spot-spot tertentu yang dianggap mengurangi nilai keindahan. Sekitar 89 PKL di kawasan itu, diarahkan agar dapat berjualan di area yang sudah ditentukan. Yaitu di sekitar area parkir utama Carocok Painan.
Menanggapi imbauan dan sosialisasi itu, Mahyudin salah seorang PKL di Carocok merasa setuju. Dia menyanggupi apa yang diminta oleh pemerintah daerah terkait direlokasi ke area parkir.
Tetapi, Mahyudin juga memberikan satu syarat. Semua PKL yang ada harus patuh dengan ketentuan yang dibuat. Tidak boleh ada deskriminasi antara pedagang satu dengan yang lain.
“Kalau memang diminta untuk pindah, saya akan pindah. Saya setuju, tidak masalah. Tapi, ingat ya. Semua harus adil dan merata. Jangan nanti, kami pindah, orang lain masuk. Orang ramai, pedagang lain masuk lagi. Tidak boleh ada beking-bekingan,” jelasnya,Ā  di Carocok.
Dia menyebut hal itu bukan terjadi satu atau dua kali. Tapi sudah sering, sehingga memerlukan komitmen kuat untuk mematuhi ketentuan yang dibuat.
“Kalau dipindah-pindahin ini sudah sering. Tapi apa, nanti ada lagi yang masuk, dan dibiarin saja. Sehingga kawasan yang dilarang itu penuh lagi,” ulasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal menegaskan pihaknya akan mengawal agar kawasan tersebut tetap tertib dan tidak dimasuki pedagang lain. Pasalnya, pada dasarnya lokasi tersebut perlu ditata untuk menciptakan kawasan wisata yang lebih indah.
“Tujuan PKL pindah itu, ya untuk menertibkan kawasan tersebut. Dan kami akan mengawal dan menjaga agar lokasi tetap steril serta tidak dimasuki pedagang baru lainnya,” katanya.
Rencananya, lokasi relokasi yang diarahkan untuk berdagang di area parkir utama Carocok akan diterapkan secara permanen. Namun demikian, pemerintah daerah melalui sejumlah dinas terkait lain akan melihat tingkat efektifitas berdagang di lokasi itu.
“Jika nanti, memang efektif dilakukan disana. Otomatis, akan dibuat permanen saja,” tambahnya.
Terkait keluhan warga yang merasa akan mengurangi transaksi jual beli pada area relokasi, Dailipal memberikan alasan. Kata dia, tidak mungkin juga pengunjung tidak berbelanja di kawasan tersebut.
Sebab, area relokasi itu akan dilewati oleh semua pengunjung yang datang. Lalu, posisi pedagang antara tempat yang lama dengan yang baru saat ini juga tidak terlalu jauh dari pusat perkumpulan pengunjung.
“Jadi tidak ada alasan untuk hal seperti itu, kalau soal rezeki kita serahkan kepada yang maha kuasa,”ucapnya.
Untuk pengaturan area PKL di kawasan parkir, lanjut Dailipal secara teknis nanti akan diatur oleh Dinas Perdangan dan Transmigrasi daerah setempat.
“Apakah nanti ukuran lokasi berdagangnya diatur hanya 2×2 meter atau lebih nanti Dinas Perdagangan atur itu. Yang jelas tidak boleh dibuat terlalu besar karena banyak pedagang yang akan mengisi area itu,” tuturnya. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini