PD Perpamsi Sumbar Silaturahmi dengan Gubernur Sumbar bahas Perhitungan Tarif Air Sesuai PP No. 21 TH 2020

0
822
PadangTIME.com – Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi menerima audiensi dari Pengurus Daerah Perusahaan Air Minum (Perpamsi) Sumatera Barat terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Tarif Air (27/07/2021).
Kedatangan Ketua PD. Perpamsi Sumbar Hendra Pebrizal bermasksud untuk menyampaikan perkembangan dan permasalahan yang dihadapi oleh PDAM di Sumatera Barat.
Salah satunya yaitu masih banyak PDAM di Sumatera Barat yang belum melakukan penyesuaian tarif yang mengakibatkan sulitnya PDAM tersebut untuk berkembang.
Terkait Peraturan Mendagri No. 21 tahun 2020 dimana salah satu isinya yang menyebutkan bahwa tarif batas atas dan tarif batas bawah diberikan wewenangnya kepada Pemerintah Provinsi. Atas hal inilah PD. Perpamsi Sumbar memohon kepada Bapak Gubernur agar dapat memberikan arahan serta kebijakan terkait Permendagri No. 21 Tahun 2020 ini.
Dalam kesempatan ini juga Ketua PD. Perpamsi menyampaikan bahwasanya saat ini layanan pelanggan sedikit terganggu akibat dampak dari musim kemarau sehingga banyak sumber air mengalami kekeringan di beberapa PDAM Sumatera Barat salah satunya Kota Padang. Untuk itu, beliau menghimbau kepada pelanggan agar berhemat dalam pemakaian air.
Sementara itu Ketua PD Perpamsi Sumbar Ketua PD Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal sesuai Permendagri Nomor 21 tahun 2020 Pasal 7A, tarif batas atas dan batas untuk PDAM yang merupakan salah satu BUMD dilakukan oleh gubernur.
Batasannya adalah paling tinggi 4 %  dari batas pendapatan masyarakat yang telah disesuaikan dengan UMP Sumbar 2021 sebesar Rp 2.484.041.
Ia menyebut penyesuaian tarif PDAM perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan perusahaan daerah itu. PDAM sulit berkembang jika tarifnya masih rendah.
“Saat ini di Sumbar ada daerah yang sudah 13 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif air, ada yang 6 tahun ada yang 5 tahun. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat PDAM sulit berkembang,” katanya.
Ia berharap keputusan gubernur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah itu bisa keluar sebelum September 2021 sehingga bupati dan wali kota bisa mempedomani dalam penetapan tarif di masing-masing kabupaten/kota.(TS)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini