Operasi Yustisi Satgas Gakkum Polda Sumbar, Denda Tak Patuh Prokes Capai Puluhan Juta Rupiah

0
1075

PadangTIME.com – Polda Sumatera Barat masih melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.

Operasi Yustisi dilakukan, untuk mencegah penyebaran maupun penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Polda Sumbar mencatat, Operasi Yustisi melalui Satgas Gakkum Ditreskrimum selama sepekan ini (7-13/6), telah mengumpulkan denda dari pelanggar sebanyak Rp. 23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Denda tersebut diperoleh dari masyarakat yang melanggar prokes, tidak pakai masker,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (15/6) di Polda Sumbar (01)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini