Oleh: Ilmainir Tabrani
FEB-Univ. Andalas dan developer Aplikasi Akuntansi Berbasis Syariah
Dasar danTujuan Pem-bentukan BUM Desa
BUM Desa (Badan Usaha Milk Desa di-bentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021. Secara umum tu-juan utama pendirian BUM Desa adalah untuk mendorong per-ekonomian suatu desa. Namun secara spesifik di dalam PP 11/2021 itu dinyatakan bahwa pen-dirian BUM Desa di-tujukan untuk menge-lola usaha, memanfaat-kan aset, dan mengop-timalkan potensi sum-ber daya desa secara maksimal demi mewu-judkan kesejahteraan masyarakat desa.
Jika BUM Desa berkembang di setiap desa dengan baik tentu perekonomian masya-rakat menjadi baik. Jika BUM Desa baik tentu semua produk yang dihasilkan masyarakat akan dapat ditampung oleh BUM Desa yang ada. Semua produksi hasil pertainan misal-nya akan dibeli oleh BUM Desa dengan harga yang wajar. Sebaliknya semua ke-butuhan masyarakat desa juga dapat dibeli dari BUM Desa dengan harga yang pantas juga. Dengan demikian ma-syarakat akan terbebas tengkulak.
Perkembangan BUM Desa
Dari data pada https://sid.kemendesa.go.id/bumdes tanggal 30 Juni 2026 terdapat 52.645 BUM Desa dan 5.010 BUM Desa Ber-sama. Sedangkan data Badan Pusat Statistik menyatakan bahwa jumlah desa di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025 sebanyak 84.291 buah. Berdasar-kan perbandingan itu dapat ditarik kesim-pulan bahwa masih banyak desa yang belum mendirikan BUM Desa atau belum bergabung pada BUM Desa Bersama.
Mengapa Perlu BUM Desa Berbasis Syari’ah?
Pertanyaan tersebut mungkin banyak di-tanyakan oleh berbagai pihak. Sebelum men-jawab pertanyaan ter-sebut izinkanlah kami mengungkapkan data berikut ini. Data per-tama adalah bahwa penduduk Indonesia pada tahun 2025 sebanyak 288.315.089 jiwa dan sebanyak 251.257.898 jiwa (87%) beragama Islam.
Berdasarkan fakta tersebut BUM Desa berbasis syari’ah ber-tujuan untuk menye-diakan pilihan bagi umat islam Indonesia untuk mengelola BUM Desa sesuai dengan ke-yakinan (baca: agama) yang dianutnya.
Tahap-tahap merancang BUM Desa berbasis Syari’ah
-
Mengidentifikasi peluang bisnis yang ada
-
Mengabaikan pe-luang bisnis yang mengandung tran-saksi yang di-larang oleh syari’at Islam, meskipun peluang bisnisnya baik
-
Merancang tran-saksi untuk setiap bisnis yang ter-bebas dari riba sesuai dengan syariat islam
Riferensi
-
No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.

















