Padang TIME – Viralnya Pemberitaan beberapa hari terakhir adanya kasus bunuh diri. Shintia Indah Permatasari (25 tahun).Shintia ditemukan petugas Kepolisian dengan kondisi leher terlilit dengan mukena yang diikat pada bagian atas lemari kamar hotel. warganet menyebut Shintia bunuh diri berkaitan dengan uang penjampuik mencapai 1,5 miliar.
Menanggapi pemberitaan tersebut maka MOI (organisasi Media Online Indonesia Sumatera Barat melakukan pertemuan dengan Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin S.AP,M.M, dan Dr.Otong Rosadi, SH, MH (Rektor UNES) serta Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa anggota DPD RI. PADA Selasa (21/11) di Ruangan Rapat LKAAM Sumbar.
Pada Kesempatan ini forum diskusi ini di pimpin lansung yang bertindak sebagai moderator Ketua MOI Sumbar Anul Zufri SH, MH .
Manga rang mudo Minang merantau? Karatau madang di hulu, babuah babungo balun. Marantau bujang dahulu, dirumah paguno balun à Agar dia berkualitas baru kembali.
Bajampuik, uang japuik adalah budaya yg disepakati antara lelaki dg perempuan yg sesuai dengan alur dan patut. Uang itu kembali ke perempuan yg diserahkan oleh kebiasaan melalui model barantam,badoncek untuk baralek. Malam manjalang ada lebih banyak yg dikembalikan. Sama halnya dlm tagak kudo-kudo, gotongroyong. Budaya ini menguntungkan sumando: gelar nasab dari Bapaknya ‘Sidi, Sutan, atau Bagindo’. Gelar Kaum dari suku Ibunya. Adat nan sabana adat – adat nan diadatkan
Kasus Bunuh Diri terjadi karena dari basisnya dari Gelar Adat bergeser ke Status Sosial, ketidakpahaman, atau orang luar piaman
Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati menjelaskan adanya peristiwa bunuh diri warga Pariaman tersebut Bukan masalah adat yang menyebabkan Shintia Indah Permatasari jadi bunuh diri , namun kurangnya keimanan Shintia Indah , hal ini dijelaskan Fauzi Bahar apabila Keimanannya kuat tentu tidak akan terjadi peristiwsa bunuh diri, karena dalam agama islam bunuh diri adalah dosa besar yang tidak bisa diampuni Allah SWT, di sisi lain Kelua LKAAM Sumbar ini menjelaskan Uang penjampuik di Pariaman merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak mempelai sesuai dengan kesanggupan masing masing bukan suatu hal dengan harga mati.
Sedangkan Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa juga mempunyai pendapat yang sama dengan Fauzi Bahar(tn)