PadangTIME.com -Seratusan lebih mahasiswa dan pemuda di Kabupaten Pasaman, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pasaman (AMPP) gelar aksi unjuk rasa. Aksi ini menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR, Senin (5/10/2020) lalu.
Aksi gabungan pemuda dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ini akan menyasar kantor DPRD Kabupaten Pasaman, Kamis (8/10/2020) siang ini untuk menyampaikan orasinya.
Salah satu koordinator lapangan (Korlap) aksi, Auliya Mukhtar membenarkan, bahwa mereka akan menggelar aksi penyampaian sikap kepada DPRD setempat. Salah satu tujuan aksi, kata dia, meminta ketua DPRD Pasaman agar menyampaikan kepada pemerintah pusat agar membatalkan persetujuan disahkannya UU tersebut.
“Kita berharap nantinya para pimpinan DPRD beserta anggota lainnya mendengarkan aspirasi ini, menolak UU Omnibus Law disahkan. Karena UU ini akan menyengserakan rakyat kecil,” ujarnya.
sejumlah personel keamanan gabungan TNI/Polri dan Satpol PP tampak telah siaga di depan gedung DPRD, guna mengantisipasi aksi massa yang akan berlangsung siang ini.
Dalam surat pemberitahuan aksi ke Polres Pasaman, aksi unjuk rasa (unras) juga menyikapi persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat di daerah itu. (df)